LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – kasus Syafri Harto akhirnya memasukubabak baru dengan ditetapkannya Dekan Fisipol Universitas Riau ini jadi tersangka dalam kasusu pelecehan seksual
Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, penetapan ini setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan.
“Setelah melalui gekas perkara dengan bukti yang cukup, SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” ujar Sunarto, Kamis, 18 November 2021.
Saat ini lanjutnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak Polda Riau juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap Syafri Harto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul ini.
“SH akan segera kami lakukan pemanggilan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang saksi yang diantaranya korban, keluarga korban, rekan korban, pihak kampus Unri serta terlapor.
Syafri Harto sendiri diduga melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswi bimbingannya sendiri berinisial L di ruang Dekan FISIP Unri.
Penyidik juga telah melakukan penyegelan terhadap ruang Dekan Fisip Unri yang diduga sebagai tempat Syafri Harto melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi L.(net/jm)