Bisnis  

Pelaku Usaha Diimbau Segera Daftarkan Merek Dagang

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Masriah.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Para pelaku usaha diimbau mendaftarkan mereka dagangnya menghindari pencaplokan nama dari pihak lain pada masa mendatang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru Masriah mengatakan, membangun sebuah merek dagang bagi suatu usaha bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan usaha, waktu dan modal yang tidak sedikit. Hal ini demi membangun citra produk yang kuat di masyarakat.

“Akan menjadi tidak adil bila merek yang dibangun dengan susah payah ditiru oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Pelaku usaha membutuhkan perlindungan hukum atas merek yang dibangun. Agar, pelaku usaha terhindar dari penggunaan merek tanpa hak yang dapat merugikan pemilik sebelumnya.

“Untuk memperoleh perlindungan hukum ini, pelaku usaha harus mendaftarkan mereknya. Untuk usaha ekonomi kreatif sudah ada 80 pelaku usaha yang mengurus hak kekayaan intelektual (HKI),” ungkap Masriah.

Hal ini karena prinsip yang digunakan HKI adalah konstitutif. Artinya, perlindungan baru bisa diberikan jika merek dagang itu sudah terdaftar di pemerintah. (kin)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *