UMK Pekanbaru 2022 Diprediksi di Atas Rp 3 Juta

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU– Pemerintah Provinsi Riau telah menyetujui kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,73 persen, atau nilai kenaikannya sekitar Rp50.000 dibandingkan UMP 2021.

Sehingga UMP Riau tahun depan menjadi Rp2.938.564, atau naik sekitar Rp50.000 dibandingkan UMP 2021 yang senilai Rp2.888.563.

Sehubungan dengan telah rampungnya pembahasan UMP Riau,  pemerintah kabupaten/ kota di Riau mulai membahas upah minimum di wilayahnya masing-masing. Termasuk Kota Pekanbaru.

Untuk Kota Pekanbaru diprediksi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 diatas Rp 3 juta. Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, M.Pd. Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat juga akan membahas UMK Pekanbaru bersama dewan pengupahan. 

“Diprediksi diatas Rp 3 juta. Karena UMK itu harus lebih besar dari UMP,” terang Abdul Jamal.

Sebagaimana dikutip dari iniriau.com, Jamal mengatakan, dirinya bakal melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan pada pekan depan atau setelah ada surat keputusan dari provinsi.

“Kita masih menunggu surat keputusan UMP dari Provinsi, sekarang kan belum ada suratnya, saya belum dapat,”Imbuh Jamal.

Jamal juga menambahkan,  penetapan UMK sekarang berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu UMK ditetapkan melalui survei, dan sekarang terpengaruh oleh inflasi.

“Mereka menggunakan data BPS, jadi besok kita dengarkan saja. Tapi kalau kita lihat, kita baca di pusat naik satu sekian persen, di provinsi juga naik 1,7 persen karena orang itu memakai data BPS,” pungkasnya. 

Disnaker Menargetkan sebelum akhir November besaran UMK Pekanbaru sudah ditetapkan.(jm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *