UMK Pekanbaru Diprediksi Naik Lebih dari Rp 3 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru memprediksi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 diatas Rp 3 juta. Hal ini seiring dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang naik 1,7 persen.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, M.Pd menyebutkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membahas UMK Pekanbaru bersama dewan pengupahan.

“UMK itu harus lebih besar dari UMP. Provinsi kan baru hasil rapat, jadi kami harus rapat setelah ada surat keputusan dari provinsi. Sekarang kan belum ada suratnya, saya belum dapat,” terang Abdul Jamal, Rabu 17 November 2021.

Menurutnya, Ia bakal melaksanakan rapat dengan Dewan Pengupahan pada pekan ini. Dengan harapan sebelum akhir November besaran UMK Pekanbaru sudah ditetapkan.

Jamal juga menyebutkan penetapan UMK sekarang berbeda dengan tahun lalu yang melalui hasilsurvei. Sekarang lebih terpengaruh oleh inflasi.

“Mereka menggunakan data BPS, jadi besok kita dengarkan saja. Tapi kalau kami lihat dan baca, pusat naik satu sekian persen, provinsi juga naik 1,7 persen, karena memakai data BPS,” pungkasnya. (kin)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *