BPN Revisi Aturan Pendaftaran Tanah untuk Cegah Mafia

Tanah
Dirjen PSKP, Kementerian ATR/BPN, Agus Widjayanto.

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Pemerintah menaruh perhatian dalam persoalan mafia tanah yang merugikan banyak pihak. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan strategi dan upaya dalam pencegahan, maupun penumpasan praktik-praktik mafia tanah yang terjadi.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Kementerian ATR/BPN, Agus Widjayanto, mengatakan upaya yang dilakukan pihaknya, salah satunya dengan memperbaiki peraturan pemerintah (PP) mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku.

“Kita sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodir hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik,” kata Dirjen PSKP, Jumat 19 November 2021.

Baca : Pemerintah Komitmen Penuh Berantas Mafia Tanah

Digitalisasi data pertanahan juga terus lakukan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu langkah meminimalisir kejahatan pertanahan. Agus mengatakan infrastruktur pertanahan terus perbaiki, seperti digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan yang ada.

“Terhadap infrastruktur pertanahan, BPN terus memperbaiki terutama kualitas produk yang berasal dari produk BPN, misalnya warkah yang sedang kita digitalisasi. Kemudian peta-peta pendaftaran tanah karena dengan peta pendaftaran tanah itu, bisa kita kontrol bidang-bidang tanah yang sudah ada atau belum sertipikatnya,” ujarnya.

Agus Widjayanto mengimbau jika ada persoalan pertanahan untuk melapor kepada Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, maupun Kejaksaan RI.

“Mafia tanah pada umumnya adalah sengketa yang mempunyai indikasi pidana. Kita sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dan kita bekerja sama untuk menuntaskan hal ini,” sebutnya.

Agus Widjayanto juga menyampaikan, tak dapat pungkiri oknum-oknum jajaran internal Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah. Namun, tindakan tegas sudah pasti terhadap jajarannya yang ikut terlibat.

“Jadi tindakan tegas kepada jajaran kita lakukan. Terkait SDM (Sumber Daya Manusia) kita, Pak Menteri melakukan pembinaan reward dan punishmen yang sangat ketat. Sudah ada lebih dari 100 dari pegawai kita yang kami berikan punishment,” imbuhnya. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *