Hukum  

Dua Wanita Belia Terjebak di Warung Remang-Remang  Hutan Mahato

LAMANRIAU.COM, ROKANHULU – Dua orang kakak beradik AT (20th) dan AS (15th) di bawah umur dijebak bekerja di warung remang-remang di tengah Hutan Mahato. Bahkan ke duanya mengaku juga dipaksa melayani pria hidung belang oleh pemilik warung. Dua gadis belia yang berasal dari dusun 7 Desa Cinta Rakyat Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut tersebut sebelumnya dijanjikan untuk bekerja direstoran.

Namun janji tersebut hanya isapan jempol belaka. Dan mereka dipaksa bekerja di warung remang remang bermodus jual tuak di tengah hutan Mahato Kecamatan Tambusai Utara

Terungkapnya keberadaan ke dua gadis belia ini berawal dari laporan warga RT/ 08 Dusun II Desa Persiapan, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Beberapa warga melaporkan tentang keberadaan dua gadis belia yang dipekerjakan oleh oknum pemilik warung remang-remang. Dan dipaksa melayani tamu hidung belang.

Berbekal  informasi tersebut, Kamis 18 November 2021, dicoba memastikan informasi tersebut. Setelah ditelusuri dan bertemu dengan korban. Kepada wartawan korban mengaku kedatangan mereka ke dusun tersebut berawal dari iming- iming yang ditawarkan suami istri  (YL) dan (UD) kepada mereka untuk bekerja di salah satu rumah makan di Mahato.

AT dan AS mengaku terpaksa menuruti perintah  sang Majikan (UD) dan (YL) karna tidak berani berbuat banyak dan tidak ada tempat mengadu, ditambah posisi tempat mereka dipekerjakan jauh dari permukiman masyarakat, persisnya ,ditengah tengah hutan karet.

“Pelanggan tamu yang datang sering menawari kami untuk melakukan hal yang tak wajar dengan harga Rp 500.000, namun saya tolak. Selama 4 hari di Kafe tersebut kami berdua sering menangis,” ujar AT dan AS.

Pj Kades Persiapan, M Alias Tanjung saat dikonfirmasi mengakui tentang keberadaan kafe remang- remang yang mempekerjaan anak di bawah umur. Dan telah meminta kepada Ketua RT Junaedi untuk melaporkan peristiwa itu kepada aparat penegak hukum.

Sementara Junaedi mengatakan, bahwa Kafe remang remang itu sudah cukup lama beroperasi dan sudah meresahkan warga.

“Kami berharap pihak Polres Rohul segera menertibkan Cafe remang remang tersebut. Karena sudah cukup meresahkan masayarakat,” kata Junaedi.

Didampingi Ketua RT Junaedi dini hari, Jumat 19 November 2021 pukul 02:30  kedua korban AT dan AS dibawa  ke Polsek Tambusai Utara. Untuk sementara ke dua korban dititipkan di Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu. (jm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *