Hukrim  

Ketua LSM Ditangkap Usai Memeras Pejabat Negara

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakt (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) yang merangkap Ketua DPP, Kepas Panagean Pangaribuan (36) alias KPN, Senin 22 November 2021.

Kepas ditangkap di kantor Sekretariat LSM TAMPERAK kawasan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, atas dugaan terlibat pemerasan terhadap abdi negara.

“Kali ini ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hengki menuturkan, aksi KPN sudah meresahkan terutama bagi pejabat di instansi pemerintahan.

“Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini. KPN langsung kami jadikan tersangka, dengan persangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE,” jelas Hengki.

Hengki belum bisa membeberkan motif dan jaringan pelaku karena baru saja dilakukan penangkapan. “Nanti setelah kami periksa akan dilaporkan kembali,” pungkas Hengki. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *