Pengembang Perumahan Sentral Karya Bertuah Diduga Langgar GSB

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ada dugaan bahwa pengembang Sentral Karya Bertuah (SKB) Cluster di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemko) dan bahkan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Perumahan tipe cluster yang berada di Gang Akasia ini, tampak dibangun persis berdampingan langsung dengan sisi gang. Hal yang sama juga tidak jauh dari daerah aliran sungai (DAS).

Seorang warga setempat, Candra Sahputra, mengaku sejak awal sudah mengingatkan pihak pengembang terkait hal tersebut. Namun sejauh ini tak ada tanggapan. Bahkan, pekerja terus melakukan pembangunan.

“Sekarang pembangunan unit terus dikerjakan oleh tukang. Sudah pula masuk ke tahap lantai dua,” ujar Candra, Senin 22 November 2021.

Menurut Candra lagi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2000 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota tentang izin bangunan dalam daerah Pekanbaru, mengatur daerah sempadan jalan.

“Pasal 56 Ayat 1e, yang terletak pada jalan lebar kurang dari 4 meter atau gang ditetapkan minimal 3 meter, dihitung dari patok garis sempadan jalan,” jelasnya.

Candra Sahputra

Pegiat hukum ini menyebutkan, Ia dan warga setempat juga sudah melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru pada 10 November 2021 dengan nomor laporan 27/P6/XI/2021.

“Sampai saat ini juga belum ada tindak lanjut dari lembaga tersebut. Padahal ini jelas melanggar aturan daerah,” ulangnya.

Ia berharap hal tersebut jadi perhatian dari pihak komisi terkait di DPRD Kota Pekanbaru, khususnya wakil rakyat dari daerah pemilihan Tampan.

“Kami minta DPRD cek langsung saja ke lapangan. Jangan sampai pengembang semena-mena dengan aturan daerah. Dan ini jadi pelajaran bagi pengembang lainnya,” sebut dia.

Sentral Karya Bertuah ini diketahui ada sekitar 6 bulan sudah melaksanakan pembangunan perumahan tersebut. Perumahan yang dikembangkan oleh PT Sentral Riau Bertuah ini, juga terlihat tak ada menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *