Kemenaker Gelar FGD Penyusunan Indeks Kinerja Lembaga Wasnaker

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Sejak awal tahun 2021, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia telah menetapkan sembilan lompatan Kementerian Ketenagakerjaan. Satu di antaranya adalah melalui reformasi pengawasan ketenagakerjaan. Lompatan ini dilakukan agar sektor ketenagakerjaan mampu menyumbang lebih banyak lagi dalam membangun pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam upaya itu, Kemenaker Republik Indonesia melaksanakan Forum Group Discusion Penyusunan Indeks Kinerja Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang dilaksanakan sacara hybrid ini diikuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan penguji dalam lingkungan Dirjen Binwasnaker, 23-24 November 2021.

Koordinator Sarana Prasarana Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Widy Sasmoyo mengungkapkan, reformasi wasnaker merupakan upaya untuk membentuk karakter wasnaker yang berintegritas dan kredibel.

“Untuk membangun karakter tersebut, mensyaratkan lembaga wasnaker yang handal, profesional serta berpikir dan bertindak maju,” jelasnya.

Widy Sasmoyo menjelaskan, terdapat 8 agenda yang akan diterapkan dalam reformasi wasnaker, yaitu
penyusunan rencana kerja bidang wasnaker dan layanan K3; penguatan sistem wasnaker yang transparan dan akuntabel; penguatan kelembagaan wasnaker dan K3; pengembangan pelaksanaan pengujian K3; peningkatan kapasitas dan integritas SDM wasnaker dan K3; pengembangan kolaborasi pelaksanaan wasnaker dan layanan K3; pengembangan mekanisme audit kinerja wasnaker; dan penguatan penegakan hukum ketenagakerjaan.

Indeks kelembagaan pengawas ketenagakerjaan merupakan upaya untuk mengukur kualitas Kelembagaan Wasnaker sekaligus mendapatkan gambaran mengenai kebutuhan mereka dalam meningkatkan kinerja UPTD Wasnaker.

“Indeks ini disusun untuk mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung reformasi wasnaker,” ungkap Widy Sasmoyo.

Harapan Widy, indeks ini dapat mendorong kualitas kelembagaan Wasnaker menjadi lembaga yang handal, profesional dan berintegritas, serta meningkatnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan sehingga dapat menyumbang produktifitas nasional. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *