KIB Riau: Lebih Satu Tahun Kadis PUPR Bengkalis Dijabat Pelaksana Tugas

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Provinsi Riau mempertanyakan jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sudah lebih dari satu tahun dijabat Pelaksana tugas. Dalam aturannya hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 120 tahun 2018.

Untuk diketahui, Ardiansyah ST MT yang saat ini adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis menjabat sebagai Pelaksana tugas sejak bulan Februari tahun 2020 dan diperpanjang hingga November 2021. Satu tahun lebih lama dari pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Kasmarni – Bagus Santoso pada Februari 2021.

Menurut Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi SE, Pemerintah Kabupaten Bengkalis selama kurun tahun 2021 telah melakukan pelantikan eselon 2 (Dua) sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 1 September 2021 sebanyak 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“Kemudian pada 3 November 2021, Bupati Bengkalis kembali melantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama antara lain Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Sekretaris DPRD, Inspektur Inspektorat Daerah, Kepala BPBD, Kadis Damkar, Kadis Pendidikan dan Kadis Parbudpora,” ujar Hariyadi, Selasa 23 November 2021.

Namun, menurutnya, untuk jabatan Kepala Dinas PUPR tak kunjung didefinitif, melainkan Bupati menunjuk kembali Ardiansyah,S T,  MT sebagai PLT kepala Dinas PUPR.

“Pertanyaan ada apa dengan Pemkab Bengkalis, apakah tidak memiliki sumber daya manusia birokrat untuk duduk sebagai Kadis PUPR Bengkalis. Sehingga mempertahankan Ardiansyah sebagai pelaksana tugas?,” tanya Hariyadi.

Hariyadi menjelaskan dalam Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Pasal 1 ayat 26 sebagai berikut : “Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/walikota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

Kemudian ditambah dengan  Surat Edaran BKN Nomor: 2/SE/VII /2019 dan dilanjutkan Surat Edaran BKN nomor: 1/SE/l/2021 tentang Kewenangan Pelaksana harian dan Pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

“Pada bagian angka 11, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan,” ucapnya.

Hariyadi mengatakan, kalau berdasarkan aturan diatas baik Permendagri atau Surat Edaran BKN tentunya penunjukan Ardiansyah, ST MT, sebagai Plt PUPR Kabupaten Bengkalis sangat bertentangan.

“Untuk itu kami dalam waktu dekat akan menyurati Badan Kepegawaian Negara kantor Regional 12 Pekanbaru,  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” pungkasnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *