Hukrim  

Kapolda Akui Masih Temukan Aktifitas Illegal Logging

Aktifitas illegal Logging

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, kembali menemukan aktifitas Illegal logging (Ilog) melalui pantauan udara, Sabtu 27 November 2021. Temuan ini bertepatan dengan upaya mengintensifkan pengawasan sekaligus penindakan hukum terhadap maraknya praktik illegal logging sejumlah kawasan di Provinsi Riau.

Praktek Ilog kali ini ditemukan, saat Kapolda mengarahkan pengawasan dan patroli udara ke kawasan Kabupaten Kampar yang berbatasan langsung dengan Sumatera Barat.

“Kali ini saya temukan kembali adanya praktik illegal logging di beberapa lokasi sekaligus memantau langsung praktek pembabatan hutan yang seharusnya terjaga kelestariannya,” ungkap Kapolda.

Baca : Polda Riau Tetapkan 34 Tersangka Kasus Karhutla

Kapolda berjanji tegas dan telah mengambil langkah-langkah konkrit dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Agung menuturkan, bahwa hasil pantauan melalui udara, aktifitas ilegal loging Provinsi Riau memang benar adanya.

“Ini perbuatan melawan hukum ini harus kami hentikan. Saat ini kita fokuskan untuk penyelamatan hutan di Riau,” tegas Kapolda, usai pemantauan.

Menurut Kapolda, patroli ini sebagai langkah untuk terus menjaga hutan yang merupakan aset negara yang harus terjaga dengan baik kelestariannya.

“Saya telah mengirim seratus personel Brimob Polda Riau turun ke beberapa lokasi untuk melakukan pengawasan secara langsung,” tegas Irjen Agung.

Komitmen Selamatkan Hutan

Kepala Kanwil DJKNRSK Riau Sumbar Kepri, Soni Sudarsono, yang turut menyaksikan aktivitas Illog bersama Kapolda mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kapolda Riau yang berkomitmen dalam penyelamatan hutan dengan menindak tegas pelaku perusakan hutan atau illegal logging.

Mulai saat ini, lanjut Soni, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Riau, untuk menegakkan hukum.

“Saya menyaksikan langsung bersama Kapolda Riau bagaimana hutan yang menjadi aset negara telah rusak. Ini harus hentikan, kami akan terus berkoordinasi,” ujar Soni.

Soni mengatakan, apa yang terjadi adalah perbuatan melawan hukum sekaligus memberikan dampak luas bagi kehidupan manusia. Antaranya terjadinya kerusakan lingkungan semakin yang nyata dan perlu tindakan serius.

“Saya belum dapat menjabarkan seberapa besar kerugian negara akibat dari aktifitas illegal logging. Karena belum dapat simpulkan. Perlu adanya proses dan penghitungan atas bentuk barang yang kita temukan,” pungkas Soni. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *