Hukrim  

Polisi Amankan Terduga Penempel Kemaluan di Ayat Suci

LAMANRIAU.COM, BEKASI – Diduga melakukan penistaan agama, seorang pria berinisial BF (37) di Rawalumbu, Kota Bekasi diamankan polisi.

“Diamankan anggota kemarin sore di kediaman yang bersangkutan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Metro Bekasi Kota. Sudah kita lakukan penyelidikan awal dan dilakukan observasi,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Sabtu 27 November 2021.

Baca : Pencoret Dinding Musholla Darussalam Ditangkap

BF diketahui membuat sebuah video yang dianggap melecehkan agama Islam, sehingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Aksi menempelkan kemaluan pada sebuah buku berisi ayat suci dilakukan BF pada Jumat 26 November 2021 pada pukul 18:00 WIB.

Tidak ingin terjadi kegaduhan di tengah masyarakat terkait hal tersebut, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota segera mengamankan tersangka.

Kejadian itu juga sempat mengundang emosi warga yang segera mendatangi rumah pelaku dalam video itu. Motif pelaku sendiri masih dalam pendalaman pihak kepolisian. “Latar belakang dan motivasi sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” imbuhnya.

Ia berharap, ditangkapnya pelaku dugaan penistaan agama itu, dapat meredam emosi masyarakat atas ulah pelaku.

“Tentunya reaksi masyarakat beragam, ada yang merespon kejadian ini dengan keras, ada yang biasa-biasa saja, harapan kami, situasi Kamtibmas tetap kondusif. Kasus ini kita tangani dengan profesional kami harapkan juga tidak ada tindakan-tindakan masyarakat yang berlebihan sehingga menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan Kamtibmas,” paparnya.

Polisi mengamankan berbagai alat bukti berupa 1 buah buku berisi doa-doa menyerupai Al quran bersampul merah, 1 HP pelaku serta pakaian yang dikenakan pelaku saat membuat konten video tersebut .

Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1). Undang-undang ITE Nomor 19/2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *