Polres Rohil Amankan Pelaku Ilegal Logging dan Tujuh Ton Kayu Olahan

LAMANRIAU.COM, ROHIL – Pemberantasan ilegal logging terus dilakukan jajaran Polda Riau. Kali ini Satreskrim Polres Rohil mengamankan dua pelaku ilegal logging di kawasan Hutan Produksi wilayah Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir.

Dua pelaku inisial AM (36) dan G (39) diamankan bersama barang bukti berupa 7 ton kayu olahan papan jenis Meranti, Punak dan campuran dan tali tambang pada Jumat 26 November 2021, sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH., SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, penangkapan dua pelaku tindak pidana ilegal logging di dalam kawasan Hutan Produksi Kecamatan Batu Hampar atas informasi warga.

Saat itu Tim Gabungan Polsek Batu Hampar dan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir lakukan Patroli Antisipasi Ilegal Logging pada Jumat, 26 November 2021 siang di sekitaran wilayah Kecamatan Rimba Melintang.

“Begitu mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke lokasi. Hasil di lapangan, tepatnya di kanal perbatasan PT. Sindora dan PT. Diamond ada aktivitas mengangkut kayu olahan dengan cara dihanyutkan,” ujar Kata AKP Juliandi, Minggu 28 November 2021.

Tim Gabungan berhasil menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan para pelaku.Saat ditanya dokumen kayu olahan, pelaku tidak memiliki dokumen, selanjutnya tim membawa pelaku untuk pengembangan ke lokasi penebangan.

Atas perbuatan para pelaku yang merupakan warga Desa Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba melintang beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.**

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *