Hukrim  

Jaksa Tuntut Terdakwa Narkoba Hukuman Mati

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menuntut bandar narkoba Apriandi pidana mati. Sementara  tiga terdakwa lainnya tuntut 16 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa 30 November 2021. Dalam sidang yang terbuka untuk umum ini diikuti terdakwa secara daring dari dalam rutan.

Terdakwa Apriadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hal ini tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu pada sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa Apriadi dengan pidana mati.

“Terdakwa terbukti bersalah, dan dituntut hukuman mati.” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Riki Saputra.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ardian Desri Jaya, Syawal dan Zamhur  mendapat tuntutan lebih ringan. Mereka dituntut 16 tahun penjara dan denda masing-masing sejumlah Rp3 miliar subsidair selama 6 bulan penjara. Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama.

Menurut Riki, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Mereka para terdakwa,  melakukan transaksi narkotika dilakukan secara terorganisir dan rapi.

“Terdakwa Apriadi dituntut hukuman mati, karena berperan sebagai bandar. Sementara Ardian Desri Jaya, Syawal dan Zamhur berperan sebagai kurir dan terlibat langsung dengan jaringan internasional,” terang Riki.

Bahkan Apriadi pada saat melakukan perbuatan tersebut, dia masih menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama, yaitu tindak pidana narkotika. Perkaranya masih proses upaya hukum di Mahkamah Agung.

Selanjutnya agenda sidang adalah penyampaian pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa.

Diketahui, perkara ini sebelumnya diungkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Para pesakitan diduga terlibat penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.

Penyelundupan barang haram itu dikendalikan oleh Apriadi yang merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Rutan Bengkalis.(net/jm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *