Hukum  

Perawat RS Awal Bross Ahmad Yani Diduga Aniaya Bayi Usia 3 Bulan

Korban dijenguk saat mendapat perawatan di RS Awal Bross Ahmad Yani.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Perawat Rumah Sakit Awal Bross Ahmad Yani Pekanbaru diduga melakukan tindak kekerasan, menganiaya seorang bayi berusia 3 bulan bernama Afia Tisha Sharmar. Afia mendapatkan luka memar di kepala.

Demikian disampaikan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Perempuan LIRA Riau yang mendampingi orangtua korban mendatangi Polda Riau melaporkan kejadian tersebut pada Kamis 2 Desember 2021 malam.

Orang tua bayi, Moh. Idham Reza secara resmi meminta LSM LIRA dan Perempuan LIRA Riau untuk mendampingi kasus kekerasan ini hingga tuntas. Pihaknyapun telah memberikan surat kuasa kepada LSM LIRA terkait masalah hukum yang telah dilaporkan ke Polda Riau.

“Kita mendatangi Polda malam ini hanya meminta penjelasan terkait kasus kekerasan ini. karena orangtua korban telah memberikan kuasa pendampingan kasus yang menimpa buah hatinya,” ujar Ketua Perempuan LIRA Riau, Dian herawati.

Tambah Dian, dugaan kekerasan terhadap bayi ini luar akal sehat, yang mana bayi ini semestinya mendapatkan perawatan malah disakiti. Oleh sebab itu laporan ke Polda Riau ini diharapkan dapat membuktikan tindak kekerasan tersebut.

“Jika terbukti kita meminta RS Awal Bros Ahmad Yani bertanggungjawab dan terduga pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Dian.

Bersama Ketua Tim Advokad LSM LIRA Riau Jamadi Jokowi SH dan tim advokad Perempuan LIRA Riau akan mengawal kasus ini sampai selesai. “Jangan ada intimidasi kepada keluarga korban karena kami akan selalu mendampingi korban sampai ke pengadilan,” ucap Dian geram.

Dian mengingatkan pihak rumah sakit bahwa Undang-undang juga mengatur hak dari pasien. Dimana dalam Undang-undang Nomor 38/2014 terutama pasal 38 huruf c dijelaskan pasien berhak mendapatkan pelayanan perawatan sesuai dengan kode etik, standar pelayanan keperawatan, standar profesi, standar operasional prosedur dan ketentuan perundang undangan.

Tapi, katanya, kejadian yang kini menimpa bayi pasangan Idham dan Mardiyah sudah jauh dari aturan undang-undang tersebut.

“RS harus memiliki tanggungjawab sesuai dengan Undang-Undang, ada kode etik dan SOP yang harus dijalankan. Dan yang terpenting RS memiliki tanggungjawab menyehatkan orang yang sakit bukan membuat orang malah menjadi sakit. Itu zholim namanya dan kita mengukutuk hal ini terjadi di rumah sakit,” ucap Dian yang juga Ketua Bundo Kandung Solok Riau ini.

Hal serupa juga disampaikan Jamadi Jokowi selaku Ketua Tim Advokasi LSM LIRA Riau, melihat kondisi bayi Aifa, kuat dugaan adanya tindak kekerasan. Apalagi laporan sudah diterima Polda Riau. Oleh sebab itu pihaknya akan memberikan bantuan hukum dan akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan.

“Tentu ini menjadi keprihatinan kita, dimana rasa aman dan nyaman sudah tidak didapatkan lagi di rumah sakit. Jika hal ini terjadi maka yang sakit akan semakin sakit akibat oknum yang bekerja tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh sebab itu, langkah hukum harus kami tempuh agar tidak terulang kejadian yang sama,” bebernya.

Jamadi juga menyampaikan akan kembali mendatangi Polda Riau dan meminta kasus ini segera diusut tuntas. “Jelas kita akan mendatangi Reskrimsus sesuai arahan dari SPK tadi, karena sudah masuk dalam laporan orang tua korban,” katanya.

Menurut keterangan didapat, kasus yang menimpa bayi Afia Tisha Sharmar terjadi pada tanggal 29 November lalu. Saat itu keluarga membawa ke rumah sakit karena mengalami demam. Sesampainya di RS Awal Bross Ahmad Yani, langsung mendapat penanganan pada ruang rawat Inap. Namun karena kondisinya sesak nafas, pihak rumah Sakit memindahkan ke ruangan NICU.

Pada korban dalam ruangan NICU, ada tiga orang perawat yang bertugas malam itu. Sekitar pukul 04:00, tak lama kemudian 2 orang perawat pulang, hanya tinggal satu orang perawat berinisial C. Perawat tersebut diduga pelaku penganiayaan bayi ini.

Menurut orangtua korban, Ia bersama kakaknya sempat mengintip dari jendela dan melihat perlakuan kasar oknum perawat C ini kepada anaknya. Pagi hari baru mereka bisa melihat bayinya sudah ada luka memar di kepala.

Terkait kasus tersebut, sejauh ini redaksi belum mendapatkan keterangan dari pihak rumah sakit. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *