Hukrim  

Perkosa Istri Orang, Seorang Pria di Rohul Diamankan

LAMANRIAU.COM, ROHUL – DK warga Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu  diamankan Polres Rokan Hulu. Pria ini diamankan karena menyetubuhi istri orang yang merupakan temannya sendiri.

Menurut Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Paur Humas, Aipda Mardiono, pria inisial DK nekat menyetubuhi ZU istri temannya sendiri inisial S. Parahnya aksi bejat ini sudah berulang kali dilakukannya.

” DK melakukan pemerkosaan pada ZU sudah 6 kali. Sebelum memerkosa ZU, pelaku mengancam  membunuh korban  dan anaknya,” ujar Mardiono, Senin 6 Desember 2021.

Aksi bejatnya sudah dimulainya sejak  Kamis 26 Agustus 2021 lalu . Saat itu suami korban berinisial S sedang berada di kebun bersama orang tuanya. Dan peristiwa itu berulang hingga enam kali, dan terakhir diketahui suami korban

Terakhir saat korban diperkosa  Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu suami korban pergi mengantarkan sepeda motor ketempat temannya.

“Mengetahui suami korban keluar tidak di rumah, DK langsung mendatangi rumah ZU, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku masuk ke rumah. Pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya. Meski  korban menolak, namun pelaku kembali ancam korban,” terang Mardiono.

Namun aksi ini diketahui suami Korban S, yang pulang ke rumah dan mendapati DK berada dirumahnya, saat selesai menyetubuhi korban istrinya. Melihat hal itu, S langsung mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil kabur.

Tidak terima perlakukan DK atas istrinya, S  melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Rokan Hulu.

Saat ini pelaku DK tekah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (jm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *