Kepala Desa Pelanduk Nuardi Jadi Tersangka Korupsi APB Desa

LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Kepala Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Nuardi, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Indragiri Hilir dalam kasus korupsi pengelolaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) tahun anggaran 2020.

Nuardi, diduga telah melakukan proses korupsi sebesar Rp 1 miliar lebih dana desa setempat. Menurut Kasat Reskrim Polrrs Inhil, AKP Amru Abdullah, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Senin 6 Desember 2021 kemarin.

“Setelah melalui penyidikan dan uji petik, anggaran yang dikorupsi oleh kepala desa Pelanduk, NU ini sebesar Rp 1 miliar lebih di tahun anggaran 2020,” ungkapnya, Selasa 7 Desember 2021.

Selain ditetapkan sebagai tersangka Nuardi juga sudah ditahan di Polres Inhil. “Yang bersangkutan sudah kami tahan dan dimasukan ke dalam ruang tahanan (Rutan) Polres Inhil,” jelas Amru.

Nuardi ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-undang RI nomor 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terancam pidana penjara seumur hidup.

Nuardi terpilih sebagai Kepala Desa Pelanduk pada 2018 lalu. Sebelumnya adalah seorang ajudan Gubenur Riau. Sejak lepas dari institusinya dari Pangdam Bukit Barisan, Nuardi mencoba peruntungan di kampung halaman sebagai Kepala Desa. (hlc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *