Dua Warga Nigeria Terlibat Sindikat `’Penipuan Cinta’ di Singapura

Warga Nigeria Awolola Oladayo Opeyemi (kiri) dan Awolola Gbolahan Ayobami (kanan) dijatuhi hukuman penjara di Singapura.

LAMANRIAU.COM, SINGAPURA – Dua warga asal Nigeria yang terlibat dalam sindikat penipuan cinta yang berbasis di Malaysia telah di penjara di Singapura.

Menurut Channel News Asia, Awolola Oladayo Opeyemi dijatuhi hukuman 60 tahun penjara sementara temannya, Awolola Gbolahan Ayobami, 40, dijatuhi hukuman 50 bulan penjara. Kedua pria itu ditahan selama dua tahun setelah ditangkap di Malaysia dan dibawa ke Singapura untuk didakwa.

Opeyemi, 37, mengaku bersalah atas empat tuduhan termasuk bersekongkol untuk mendapatkan hasil kriminal dan menghalangi proses peradilan, dengan lima tuduhan lagi dipertimbangkan.

Ayobami, 40, mengaku bersalah atas tiga tuduhan bersekongkol untuk menerima hasil kejahatan dan menghalangi proses peradilan, dengan empat tuduhan lagi sedang dipertimbangkan.

Selama sesi persidangan, pengadilan diberitahu bahwa kedua pria itu adalah anggota sindikat yang berbasis di Malaysia yang melakukan penipuan cinta online dan memiliki korban di seluruh dunia.

Modus operandi penipuan melibatkan scammer untuk mengenal korban dengan menggunakan identitas palsu online sebelum menjalin hubungan dan mendapatkan kepercayaan mereka. “Penipu akan meminta uang korban dengan menggunakan berbagai tempat palsu.

“Korban kemudian akan melakukan transaksi uang melalui bank atau menyerahkan uang tunai sesuai instruksi scammer,” jelas laporan itu.

Opeyemi dan Ayobami dilaporkan bersekongkol dengan individu lain yang dikenal sebagai Fola.

Kabarnya, Fola akan menipu korban sementara Opeyemi dan Ayobami merekrut kaki tangan untuk membantu mereka mendapatkan uang dari korban.

Sebagai bagian dari skema, Opeyemi dan Ayobami menjalin hubungan dengan seorang wanita Singapura dan menghamili para korban dan merekrut mereka sebagai kaki tangan.

“Kaki tangan akan menyerahkan uang tunai kepada Opeyemi dan Ayobami di Malaysia setelah mendapatkannya dari korban atau membuka rekening bank di Singapura untuk menerima uangnya.

“Mereka kemudian akan menarik uang itu dan menyerahkannya kepada dua pria di Malaysia,” kata laporan itu.

Dilaporkan, salah satu korban menyerahkan S $ 53.700 atau setara Rp 564.300 tunai kepada Ayobami sementara yang lain memberikan S $ 46.500 (Rp 489.000) kepada individu yang direkrut oleh Opeyemi pada Januari 2018.

Opeyemi kemudian pergi ke Malaysia untuk menyerahkan semua uangnya. Opeyemi menggunakan rekening bank POSB kaki tangan untuk menerima hasil kejahatan sampai dibekukan oleh pihak berwenang.

Opeyemi kemudian memberikan detail rekening OCBC miliknya kepada pria tersebut untuk menerima transaksi uang dari korban lainnya.

Dilaporkan, akun tersebut digunakan untuk menerima total S$255.935 (Rp 2.689.500) dari empat korban di Singapura, Kanada, dan Makau antara Juni dan Agustus 2017. (um)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *