Riau  

Pemprov Riau Denda Kontraktor Gedung Makorem 031 Wirabima

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pembangunan Gedung Markas Komando Resor Militer (Makorem) 031 Wirabima dipastikan tidak selesai sampai akhir tahun 2021 ini.

Kontraktor pembangunan gedung senilai Rp 85,6 miliar itu meminta tambahan waktu selama 50 hari. Dengan tambahan waktu itu kontraktor diyakini gedung Makorem 031 Wirabima akan selesai.

Dengan begitu kontraktor yakni PT Marlanco asal Jakarta Timur itu wajib membayar Adendum (denda) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang menganggarkan pembangunan gedung tersebut.

“Pembangunan Gedung Makorem 031 Wirabima memang tidak tahun ini,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto yang juga pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau kepada , Rabu 15 Desember 2021.

Dirilis  dari cakaplah.com, meski tidak selesai tahun anggaran 2021, lanjut SF Hariyanto, namun karena dalam aturannya boleh diperpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari, terhitung selesai kontrak pada 31 Desember 2021.

“Tapi perpanjangan waktu itu diyakini Dinas PUPR dapat diselesaikan, dangan catatan pekerja ada di situ semua, dan materialnya ada di situ semua, sehingga tinggal pemasangan saja. Artinya boleh diperpanjang dengan sanksi diberlakukan,” tegasnya.

Pertimbangan itu diterima dengan alasan, jika pembangunan Gedung Makorem 031 Wirabima tidak dilanjutkan pekerjaannya, maka akan lebih rugi lagi pemerintah.

“Kalau tidak dikerjakan, negara akan rugi. Karena bangunan tidak termanfaatkan, dan menganggarkan lagi. Jadi karena ada aturannya, pekerjaan gedung Makorem diperpanjang,” tukasnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Makorem 031/WB dimenangkan PT Marlanco asal Jakarta Timur dengan nilai penawaran Rp 85,6 miliar, dari pagu sebesar Rp 92 miliar. PT Marlanco berhasil mengalahkan 139 pesaing peserta lelang lainnya. (jm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *