Hukum  

Tolak Disebut Teroris, Munarman Mengaku Korban Komplotan Pemilik Kekuasaan

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI)  dalam esepsinya menolak disebut terlibat aksi terorisme, melainkan hanya sebagai korban dari operasi cipta kondisi yang mem blow up opini bahwa dirinya benar seorang teroris. Menurutnya hal tersebut sengaja dilakukan oleh komplotan pemilik kekuasaan.

Munarman, membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 15 Desember 2021.

“Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu operasi media untuk mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan power full,” ujar Munarman, saat membacakan esepsinya, Rabu 15 Desember 2021.

Munarman, menjelaskan hal tersebut berawal saat dia melakukan pembelaan kepada 6 anggota eks Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan dengan anggota polisi di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

“Dan sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak membawa senjata api maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memanjarakan saya,” katanya.

Tidak sampai di situ, Munarman juga menegaskan jika memang benar dirinya terlibat dalam aksi terorisme, maka pada aksi 212 tertanggal 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Panglima TNI Jenderal (Purn.), serta para pejabat negara yang hadir di tengah aksi tersebut, saat ini pastinya sudah meninggal dunia.

“Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir. Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain,” ujar Munarman.

Diketahui, dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris,” kata jaksa dalam persidangan, Rabu 8 Desember 2021.(jm/net)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *