Komitmen Hormati Hak-hak Masyarakat, PT BDB Sosialisasikan Rencana URKT Tahun 2022 di Bonai Darussalam

PT BDB sosialisasi pembangunan HTI sekaligus penyuluhan dan pelatihan Dalkarhutla kepada MPA dan masyarakat Desa Bonai, Kasang Padang dan Sontang, Rokan Hulu, belum lama ini.

PASIRPANGARAIAN , LAMANRIAU.COM – Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada stakeholder dalam hal pengelolaan HTI, PT Bina Daya Bentala (BDB) melaksanakan sosialisasi pembangunan Hutan Tanaman Industri sekaligus penyuluhan dan pelatihan Dalkarhutla kepada MPA dan masyarakat Desa Bonai, Kasang Padang dan Sontang, Rokan Hulu.

“Dalam kesempatan ini perusahaan secara transparan menyampaikan Rencana Operasional Perusahaan tahun 2022 menyangkut beberapa aspek. Yakni produksi, ekologi dan sosial seperti visi misi, Dalkarhutla, URKT 2022, tata batas konsesi, pengelolaan kawasan lindung, rencana CD-CSR 2022, pengelolaan HCV-HCS, pemanfaatan HHBK serta batas partisipatif,” ujar Kepala Unit PT BDB Allen Wijaya kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

Ia menyebutkan kegiatan itu dihadiri kepala Desa Bonai, Kepala Desa Kasang Padang terpilih dan Sekdes Sontang serta Ketua Lembaga Kerapatan Adat Suku Bonai, para ninik mamak dan perwakilan pemuda, wanita dan kaum marginal dari ketiga desa tersebut.

Turut hadir Camat Bonai Darussalam, Kapolsek Bonai Darussalam yang diwakili Kanit Intel, Danramil 10 yang diwakili Babinsa Bonai dan puluhan warga dari tiga desa.

Allen Wijaya menyampaikan pihaknya berkomitmen melakukan pengelolaan Hutan Tanaman Industri lestari dengan mengembangkan hubungan sosial yang harmonis, ramah lingkungan, menghormati hak-hak masyarakat tempatan seta kearifan lokal dan selalu terbuka melakukan kerja sama dengan semua pihak.

Dalam hal pencegahan dan penanggulangan karhutla, PT BDB memiliki Regu Pemadam Fulltime 15 orang serta peralatan lengkap sesuai regulasi Nomor.P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016.

“Setiap pekan secara rutin kami bersama Satgas Karlahut Satria Kresna melakukan patroli dan sosialisasi bahaya karhutla kepada masyarakat,” jelasnya.

Camat Bonai Darussalam Muhammad Franovandi SSTP menyambut baik kegiatan sosialasasi FPIC yang setiap tahun dilaksanakan PT Bina Daya Bentala sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan. Serta berharap agar lebih meningkatkan program CD-CSR bagi masyarakat.

Sementara Babinsa Peltu M Sitepu mengajak semua masyarakat agar dalam pembukaan lahan tidak dengan cara membakar. Karena ada sanksi penjara dan denda uang bagi setiap orang yang melakukan pembakaran seperti UU No 41 tahun 1999 Pasal 78 yaitu pidana 15 tahun denda Rp 5 miliar.

Kemudian UU No 32 tahun 2009 pasal 98 pidana 10 tahun denda Rp 3-10 miliar, UU No 39 tahun 2014 Pasal 108 pidana 10 tahun denda Rp 10 miliar.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat sadar tentang bahaya dan ancaman bagi setiap orang yang melakukan pembakaran dengan sengaja,” kata Babinsa.

Dalam kesempatan ini camat, kapolsek yang diwakili oleh Kanit Intel dan Danramil yang diwakili Babinsa Bonai mengucapkan terima kasih kepada PT Bina Daya Bentala yang selalu tanggap dan cepat memberikan bantuan kepada masyarakat.

Pada akhir kegiatan sosialisasi PT Bina Daya Bentala bersama kepala Desa Bonai, Kasang Padang dan Sontang menandatangani persetujuan dan kesepakatan tentang URKT 2022, tata batas dan tata ruang, penetapan kawasan lindung serta program CD-CSR tahun 2022. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *