Pemprov Riau Serius Perbaiki Tata Kelola SDA

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod.

LAMANRIAU.COM, BENGKALIS – Provinsi Riau memiliki sumber daya alam (SDA) berupa ekosistem lahan gambut sebanyak 59 Kawasan Hidrologis Gambut (KHG), yang mencapai 64 persen dari wilayah keseluruhan. Potensi alam ini merupakan modal besar bagi pembangunan, sehingga memerlukan tata kelola secara baik dan bijaksana agar dapat memberi manfaat secara berkelanjutan.

Demikian kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod ketika mewakili Gubernur Riau Syamsuar sebagai narasumber pada temu konsolidasi dan reuni 13 tahun aksi restorasi gambut terintegrasi Lanskap Rumah Runding Restorasi (3R) Laksmana Raja Dilaut.

Kegiatan dengan Tema “Bisnis PES dan Restorasi Untuk Keberlanjutan Tata Kelola Lanskap Gambut” ini dilaksanakan di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, Sabtu 18 Desember 2021.

“Dengan mempedomani regulasi yang ada dan juga komitmen masyarakat global, Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya melakukan perbaikan kualitas pengelolaan sumberdaya alam tersebut dalam rangka menciptakan kehidupan yang lebih baik,” kata Murod.

Menurut Murod, kemampuan daya dukung lingkungan hidup sebagai sistim penyangga kehidupan harus terus dipulihkan. Sebab, seluruh komponen jasa ekosistem memiliki peranan penting untuk terwujudnya ketahanan air, ketahanan pangan dan energi.

“Kebijakan Pembangunan Provinsi Riau kedepan diarahkan pada implementasi Konsep Pembangunan Rendah Karbon sebagaimana Nota Kesepakatan antara Kementerian Bappenas dan Pemprov Riau Tahun 2020, dengan disusunnya Dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah. Pada tataran daerah, tujuan pembangunan Riau Hijau sebagaimana dimuat dalam RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024 beserta Rencana Aksinya perlu kita dorong dan wujudkan bersama,” terangnya.

Selanjutnya sebagai wujud implementasi kebijakan restorasi gambut di daerah, sebagai bagian penting dari Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), saat ini kami sedang menggesa finalisasi RPPEG Provinsi Riau dengan fasilitasi dari KLHK, mitra pembangunan dan perguruan tinggi.

“Instrumen ini dimaksudkan agar pengelolaan ekosistem gambut dapat dilaksanakan secara sistematis dan terpadu, meliputi aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” ungkapnya lagi.

Restorasi Gambut di Riau ini, kata Murod diharapkan dapat menjawab permasalahan yang menjadi isu strategis, baik pada aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.

Pada aspek ekonomi, rendahnya produktifitas pertanian lahan gambut sangat mempengaruhi tingkat kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan pembangunan antar wilayah di Provinsi Riau.

Sedangkan pada aspek Sosial, keterbatasan infrastruktur dan akses pelayanan dasar masih menjadi hambatan terwujudnya kemandirian pangan.

“Demikian juga potensi konflik pemanfaatan ruang yang terjadi juga mempengaruhi keberlanjutan usaha, sehingga perlu penguatan upaya pembinaan peran masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan ekosistem gambut di Riau,” jelasnya. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *