Hukum  

Mursini Dituntut 8,5 Tahun Penjara

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum Imam Hidayat, dalam sidang lanjutan virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 20 Desember 2021 menunut  Mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini dituntut  pidana 8,5 tahun penjara

Mursini dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing senilai Rp13,3 miliar. Mursini sendiri  mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dirilis dari iniriau.com, Mursini dinilai bersalah karena melakukan rasuah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair JPU, yaitu  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 11 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mursini selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” ujar Jaksa Imam Hidayat.

Mursini juga dituntut membayar denda Rp350 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.550.000.000.

Majelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu 29 Desember 2021 mendatang.( jm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *