Hukrim  

Korban Persekusi Jalani Pemeriksaan Awal di Polresta Pekanbaru

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Setelah membuat laporan beberapa waktu lalu, seorang wanita berinisial P yang mengaku jadi korban persekusi, menjalani pemeriksaan tahap awal di Mapolresta Pekanbaru, Kamis 23 Desember 2021.

Didampingi Kuasa Hukum dari GR Law Firm, Gusti Randa SH MH, Candra Sahputra SH dan Pepsa Rolis SH, P datang memberikan keterangan.

Menurut Gusti Randa, P masih trauma akibat kejadian yang menimpa pada 29 Oktober 2021 yang lalu. Saat itu, P dan suami sedang bersantai di rumahnya di Jalan Wiraswasta, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya sekitar pukul 22.00 WIB malam, didatangi beberapa pelaku.

“Waktu itu korban sedang berbincang dalam rumah dengan suaminya. Ada yang mengetuk pintu rumah. Saat korban melihat banyak yang datang dengan nada marah dan mendobrak pintu rumahnya sampai rusak,” ujar Gusti menjelaskan kronologi kejadian.

Para pelaku, seorang RT berinisial ER bersama TR, HJ dan A menuduh kalau korban telah berbuat zinah dalam keadaan tanpa busana. Padahal, menurut Gusti, korban mengaku saat itu tak ada hal aneh. Bahkan dirinya dan suami dalam keadaan santai menggunakan pakaian lengkap.

“Korban merasa difitnah, Ia sama sekali tak melakukan apa yang dituduh para pelaku. Tapi malah jadi korban persekusi dan perusakan barang,” ujar Gusti lagi.

Merasa dirugikan, pada 22 November 2021 lalu, korban membuat laporan ke Mapolresta Pekanbaru. Korban minta keadilan dan para pelaku dihukum sesuai perbuatannya.

“Jadi tadi baru diperiksa awal oleh polisi. Kami berharap kasus ini jadi perhatian polisi, dan segera tindaklanjuti. Karena korban sampai saat ini masih trauma,” ulang Gusti.

Adapun laporan yang dibuat terkait tindak pidana persekusi, perbuatan tak menyenangkan dan perusakan barang. Sampai saat pelaku belum dipanggil oleh polisi. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *