KPK Apreasiasi Hakim Tolak Praperadilan Bupati Kuansing

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan oleh Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra, yang merupakan tersangka dalam kasus proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun kelapa sawit.

“Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 27 Desember 2021.

Menurut Ali, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan, KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, UU Tipikor maupun UU KPK.

“Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga tindakan Termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum,” jelas Ali.

Dengan ditolaknya praperadilan penahanan ini, lembaga antirasuah akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna ssaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

Andi Putra diduga menerima uang dari Sudarso sebanyak Rp 500 juta pada September 2021 serta sebanyak Rp 200 juta pada Oktober 2021. Dengan demikian, Andi Putra telah menerima Rp 700 juta dari jumlah minimal uang yang harus dibayarkan oleh Sudarso, yakni sebesar Rp 2 miliar. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *