Laporan LSM KIB Riau Terkait Jabatan Plt Kadis PUPR Bengkalis Direspon BKN

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Provinsi Riau mengaku senang setelah surat laporan terkait permintaan tanggapan mengenai jabatan Kepala Dinas PUPR Bengkalis yang sudah dua kali dijabat pelaksana tugas, direspon oleh Badan Kepagawaian Negara (BKN) Regional XII. BKN siap menindaklanjuti laporan tersebut.

“Hasil dari laporan kami sudah dapat tanggapan dari pihak BKN Regional XII yang akan melakukan langsung monitoring ke Kabupaten Bengkalis pada waktu dekat, atau tahun depan,” kata Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi, Rabu 29 Desember 2021.

Baca : Lebih Satu Tahun Kadis PUPR Bengkalis Dijabat Pelaksana Tugas

Pihak BKN, menurutnya, melalui Kepala Kantor Regional memberikan arahan agar perihal tersebut segera dilakukan monitoring. Dari hasil ini nanti akan disampaikan kepada Kedeputian Pengawasan BKN untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, KIB Riau melalui surat bernomor 155/KIB/B/XII/2021 telah mengajukan permohonan tanggapan kepada BKN Regional XII atas penunjukan kembali Ardiansyah, ST sebagai Plt. Kadis PUPR oleh Bupati Bengkalis.

“Bahwa berdasarkan informasi kami peroleh saudara Ardiansyah ST MT ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis sejak Januari 2020 dan sampai saat ini, kemudian ditunjuk kembali oleh Bupati Bengkalis pada bulan November 2021 lalu,” demikian surat dari KIB Riau.

Hariyadi mengatakan, berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor: 2/SE/VI/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, kemudian diubah dengan Surat Edaran BKN Nomor: 1/SE//2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, didalam surat edaran tersebut dijelaskan masa waktu Pelaksana Tugas.

Yakni, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Kemudian dipertegaskan dalam Peraturan MenPan-RB Nomor: 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil pada pasal Pasal 59 yang berbunyi, penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan.

Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 kali penugasan.

“Sesuai dengan Surat Edaran BKN dan Peraturan Menpan-RB pada poin diatas, tentunya Bupati Bengkalis diduga telah melanggar aturan atau tidak taat pada aturan, untuk itu kami meminta kepada Kepala BKN Kantor Regional XII Pekanbaru melakukan tugas dan fungsinya sebagaimana yang telah diatur dalam keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 95 tahun 1999 tentang Badan Kepegawaian Negara,” lanjut bunyi surat permintaan tersebut

Untuk diketahui, Ardiansyah ST MT yang saat ini adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis menjabat sebagai Pelaksana tugas sejak bulan Februari tahun 2020 dan diperpanjang hingga November 2021. Satu tahun lebih lama dari pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Kasmarni – Bagus Santoso pada Februari 2021.

Menurut Ketua LSM KIB Riau, Hariyadi SE, Pemerintah Kabupaten Bengkalis selama kurun 2021 telah melakukan pelantikan eselon 2 sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 1 September 2021 sebanyak 7 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

“Kemudian pada 3 November 2021, Bupati Bengkalis kembali melantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama antara lain Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Sekretaris DPRD, Inspektur Inspektorat Daerah, Kepala BPBD, Kadis Damkar, Kadis Pendidikan dan Kadis Parbudpora,” ujar Hariyadi, Selasa 23 November 2021.

Namun, menurutnya, untuk jabatan Kepala Dinas PUPR tak kunjung didefinitif, melainkan Bupati menunjuk kembali Ardiansyah,S T,  MT sebagai PLT kepala Dinas PUPR.

“Pertanyaan ada apa dengan Pemkab Bengkalis, apakah tidak memiliki sumber daya manusia birokrat untuk duduk sebagai Kadis PUPR Bengkalis. Sehingga mempertahankan Ardiansyah sebagai pelaksana tugas?,” tanya Hariyadi. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *