Kejari Kuansing Sita Rp 1,5 Miliar Hasil Korupsi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), menyita lebih dari Rp 1,5 miliar hasil korupsi. Selain itu, ada pula uang negara Rp 1,3 miliar yang sedang dalam proses penegakan hukum.

“Uang negara yang sudah kita selamatkan hasil korupsi Rp 1,5 miliar. Uang itu sudah kita eksekusi setelah putusan inkrah,” ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, Kamis 30 Desember 2021.

Hadiman mengatakan uang Rp 1,5 miliar itu telah dititipkan ke kas daerah Pemkab Kuantan Singingi. Selanjutnya uang akan diserahkan ke negara lewat proses yang diatur Undang-Undang.

“Seluruh uang yang kita sita dititipkan ke kas daerah. Uang itu hasil pengembalian kasus korupsi, denda dan uang pengganti kerugian negara,” katanya.

Selain menyelamatkan uang negara Rp 1,5 miliar, penyidik korps Adhyaksa di Kota Jalur tersebut juga tengah menangani beberapa kasus. Di mana uang yang telah diterima totalnya Rp 1,3 miliar.

“Ada Rp 800 juta dan Rp 500 juta poses hukum sedang berjalan kita titipkan ke Pemda dan bank tanpa bunga karena masih penyelidikan. Kalau yang sudah vonis inkrah itu 1,5 miliar,” kata Hadiman.

Hadiman memastikan selain penegakan hukum pihaknya juga memastikan bakal mengejar pengembalian uang kerugian negara. Upaya itu dilakukan dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kita komitmen selain penegakan hukum juga kita fokus pengembalian uang negara di tingkat penyelidikan. Uang itu diketahui merupakan penyitaan kasus korupsi,” kata Hadiman.

Uang Rp 1,5 miliar yang diselamatkan itu diketahui tertinggi dalam jajaran Kejaksaan Negeri di Riau. Selanjutnya ada Kejaksaan Negeri Pelalawan Rp 663 juta. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *