Kadisdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual LKS

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak memperjualbelikan buku lembar kerja siswa (LKS) di sekolah.

Menurutnya sekolah tidak dibenarkan menjalankan aktivitas jual beli LKS. Apalagi jika kepala sekolah dan guru turut serta dalam aktifitas jual beli tersebut.

“Tidak ada praktek jual beli LKS di sekolah. Jika memang ada kami panggil pihak sekolah yang melakukan aktivitas itu,” ujar Ismardi beberapa waktu lalu.

Dikutip dari Iniriau.com larangan jual beli LKS di sekolah sudah lama diberlakukan Disdik Pekanbaru. Untuk itu, Ismardi mengingatkan agar guru dan kepala sekolah tidak memaksa orang tua siswa untuk membeli buku di sekolah.

“Kami hanya melarang guru dan kepala sekolah. Namun jika orang tua siswa beli di luar sekolah, itu hak mereka,” terang Ismardi.

Bahkan, jika buku tersebut dijual melalui koperasi, tetap tidak boleh ada pemaksaan. (jm)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *