Jangan Sebatas Hanya Kasus Habib Bahar Saja

habib bahar
Habib Bahar bin Smith

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Insitute), Suparji Ahmad mengatakan bahwa setiap orang yang diduga melakukan pidana harus diproses. Tak peduli apa latar belakangnya, jika yang bersangkutan diduga melanggar hukum.

“Meski orang tersebut pemuka agama, penegak hokum atau profesi lainnya harus ditindak jika diduga melanggar hukum. Termasuk dalam hal ini kasus Habib Bahar bin Smith,” kata Suparji dalam keterangan persnya.

Baca : Penahanan Habib Bahar Langkah Tepat

Dalam kasus Habib Bahar, Suparji meyakini bahwa penetapan tersangka dan penahanan sudah sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini dilihat dari pihak Habib Bahar yang tidak mengajukan praperadilan.

“Ini menunjukkan penangkapan dan penahanan sesuai KUHAP. Jika tidak puas dengan penangkapan, pihak Habib Bahar barangkali mengajukan praperadilan. Dan itu dimungkinkan dan sah-sah saja,” tuturnya.

Bahar, ungkap Suparji, ditersangkakan dengan pasal yaitu 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP; dan atau Pasal 15 UU nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP; dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP terkait ceramahnya soal peristiwa KM 50.

Ayat 1 di atas menurut Suparji adalah tentang penyebaran berita hoaks supaya timbul keonaran di masyarakat. Lalu ayat 2 tentang berita yang belum jelas dan diduga hoaks, namun sudah disebarkan. Sedangkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946 menyebutkan soal berita yang tak lengkap, tak pasti dan berlebihan yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Pasal 14 maupun 15 yang harus dibuktikan bukan sekedar berita bohong atau hoax, tapi adalah akibat keonaran yang di masyarakat harus dibuktikan. Apakah ada keonaran di tengah masyarakat akibat dari ceramah Habib Bahar? Maka ini harus dijawab agar unsur-unsur pasal yang disangkakan terbukti” jelasnya.

Meski demikian, Suparji menekankan bahwa penegakan hukum harus tegas terhadap siapapun. Ia menekankan, rasa keadilan masyarakat sangat terusik jika terjadi diskriminasi hukum.

“Jika polisi cepat memproses Habib Bahar, maka polisi juga harus cepat memproses terlapor lain yang diduga melakukan tindak pidana.Jika penegakan hukum tidak seimbang, ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum semakin mengkristal. Penegakan hukum harus berasas equality before the law,” pungkasnya. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *