Hukum  

Punya Bukti Kuat Ferdinand Hutahaean Langgar SARA

Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama diperiksa polisi atas laporannya terhadap mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, Rabu 5 Januari 2021.

Haris Pertama memastikan memiliki bukti kuat untuk menyeret Ferdinand Hutahaean di kasus dugaan ujaran kebencian berbasis suku, agama, rasa, dan antaragolongan (SARA).

“Kita tadi membuat laporan polisi. Habis itu, kita ada interview. Interview masalah klarifikasi, juga ditanya tentang kasus (Ferdinand),” ujar Haris di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Haris Pertama menyerahkan sejumlah barang bukti. Hal ini meliputi dua flashdisk berisikan potongan gambar cuitan Ferdinand Hutahaean dalam akun media sosial Twitter yang diduga berisikan ujaran kebencian berbasis SARA dan berita bohong.

“Kita anggap ini sudah masuk ranah pidana ya ranah penistaan (agama) yang akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat di situlah kita DPP KNPI melaporkan ini kepada pihak kepolisian,” terang Haris Pertama.

Menurutnya, dalam pemeriksaan awal, ada 15 pertanyaan yang diajukan polisi. Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Pada laporan ini, Ferdinand diadukan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.

Sebelumnya, Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi dalam akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun Twitter-nya, Selasa, 4 Januari 2022.

Kemudian, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di media sosial Twitter. Banyak warganet yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

GAMKI Mengecam

Adanya polemik di tengah masyarakat terkait cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter turut ditanggapi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Berdasarkan pengamatan GAMKI, cuitan Ferdinand telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

“Apapun alasan Ferdinand Hutahaean dan siapapun yang disasar olehnya dalam cuitan tersebut, namun pernyataan Ferdinand di media sosial telah menimbulkan kegaduhan dan gejolak di tengah masyarakat. Kami sangat menyayangkan dan mengecam pernyataan tersebut,” kata Willem Wandik, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GAMKI.

GAMKI mengingatkan bahwa negara melalui UUD 1945 yang berdasarkan pada Pancasila telah memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.

Namun, jaminan dan kebebasan tersebut harus dijalankan dengan bertanggungjawab dan tidak menyinggung agama ataupun kepercayaan orang lain.

“Ajaran setiap agama pasti mengajarkan tentang Tuhan Yang Maha Kuasa dan pentingnya melakukan kebaikan kepada sesama. Oleh karena itu tidak tepat di dalam ruang publik membuat pernyataan yang dapat disalahartikan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Indonesia yang berbeda-beda agama dan aliran kepercayaan,” jelas Wandik.

Terkait adanya laporan polisi terhadap Ferdinand Hutahaean, Wandik mengharapkan masyarakat Indonesia untuk memberikan kepercayaan kepada institusi penegak hukum dan tetap menjaga keharmonisan. (mcm/omi)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *