Hukrim  

Berdamai, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Perkosaan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota Pekanbaru membenarkan keluarga korban dan pelaku yang terlibat dugaan pencabulan dan persetubuhan anak telah berdamai. Namun polisi tetap akan melanjutkan proses hokum dalam kasus tersebut.

“Dalam kesempatan ini kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,’ kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Sabtu 8 Januari 2022.

Dalam ekspos yang dilakukan Polresta, turut dihadiri kedua belah pihak yang diwakili kedua orang tua pelaku dan korban. Meskipun sudah berdamai, polisi memastikan proses hukum tetap berlanjut.

“Kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak ya. Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap, segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya,” ujar Pria Budi.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, ayah pelaku, JF, membenarkan telah berdamai. Hanya saja, perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.

“Kami sudah ada kesepakatan damai. Di samping itu ini juga untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tak mau kami berdamai, tetapi memang putus kontak,” katanya.

Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, JF tegas mengatakan tidak ada paksaan dan tawar menawar. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.

“Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21).

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru. (rri)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *