Disodor Surat Pernyataan, Vaksin Siswa SD di Pekanbaru Menakutkan Orangtua

Ilustrasi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sejumlah orangtua siswa Sekolah Dasar (SD) di Pekanbaru mengaku risau, setelah menerima surat pernyataan dari pihak sekolah, yang harus ditandatangani. Surat pernyataan terkait pemberian vaksinasi covid-19 kepada para pelajar ini, terkesan melepas tanggungjawab pemerintah.

“Kami selaku orangtua pada prinsip siap mendukung program pemerintah untuk memberikan vaksin anak usia di bawah 12 tahun. Tetapi ketika anak saya ngasih surat dari pihak sekolah, justru menakutkan. Membuat kami ragu untuk menyetujuinya,” kata Mashuri Kurniawan, orangtua siswa salah satu SD di Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu 8 Januari 2022.

Hal yang sama juga diakui oleh Wawan Hartoyo, warga Kelurahan Sungaisibam juga merasa tak yakin untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.

“Pada satu sisi kami dimintai menyetujui vaksin kepada anak. Tapi dari sisi lain, pihak sekolah atau pihak pemerintah tak bertanggungjawab, jika terjadi sesuatu kepada anak. Di atas surat bermaterai yang kami pula harus beli materainya,” terang Wawan.

Wawan menyebutkan, selaku orangtua juga belum pernah mendapatkan penjelasan terkait pelaksanaan vaksinasi dari pihak sekolah atau pihak-pihak terkait penyelenggaraan.

Dalam surat pernyataan yang dibaca LamanRiau.com berbunyi 4 point pernyataan antara lain:

1. Saya SETUJU/TIDAK SETUJU untuk dilakukan tindakan vaksinasi kepada anak saya yang berusia di bawah 12 tahun.

2. Saya telah memahami informasi dan penjelasan yang telah disampaikan dokter/perawat/bidan atau tenaga medis lainnya.

3. Saya telah memahami sepenuhnya atas resiko yang dapat ditimbulkan Vaksinasi Covid-19 terhadap anak saya tersebut.

4. Saya bertanggungjawab sepenuhnya dan membebaskan pihak penyelenggara Sentra Vaksin berikut dengan Tenaga Medis atau akibat Vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak saya dikemudian hari.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, mengaku tak memahami isi surat pernyataan dari pihak sekolah tersebut. Namun ia akan meneruskan kepada Komisi III yang lebih berwenang. Namun, ia mengaku heran dengan langkah pihak terkait terhadap surat tersebut.

“Menurut pandangan saya itu tidak wajib, artinya kalau dengan surat itu, orangtua yang merasa ragu anaknya divaksin, jangan ikut,” ujar dia.

Kewajiban pemerintah, menurutnya, adalah memberikan rasa aman bagi masyarakat. Jangan sampai nanti karena vaksin, ada pula sangsi yang diberikan, seperti anak tak bisa menerima rapor. “Ini yang harus selektif, jangan asal saja,” pungkasnya. ***

Penulis : Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *