Hukum  

Hakim Hukum Mantan Bupati Kuansing Mursini Empat Tahun Penjara

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi Mursini  akhirnya  divonis 4 tahun penjara oleh Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN),   Jumat, 7 Januari 2022. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 8,5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Dahlan menilai mantan Bupati Kuansing itu bersalah dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1), Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Dahlan dalam putusan yang dibacakan.

Mursini juga dijatuhi pidana tambahan yaitu denda Rp100 juta, dan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp150 juta.

“Jika tidak dibayar maka harta benda  disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti. Jika tidak punya uang, diganti kurungan selama tiga bulan,” imbuh Dahlan.

Majelis hakim memberikan kesempatan pada penasehat hukum Mursini  untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Mursini  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuantan Singingi pada Juli 2021. Ia diduga melakukan korupsi pada enam kegiatan Setda Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD 2017.(jm/net)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *