Honorer Dihapus, 2023 Pegawai Instansi Pemerintah Hanya PNS dan PPPK

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) status pegawai pemerintah pada 2023 hanya ada dua pilihan.

Keduanya yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK,” ujar Tjahjo saat dikonfirmasi  Kompas.com, Jumat 14 Januari 2022.

Pegawai non-PNS dan non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK) wajib ikut dan lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Para tenaga honorer ini diberi waktu selama lima tahun, sejak 2018 hingga 2023, untuk lolos seleksi CPNS.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

“Kita punya waktu transisi lima tahun,” ujar Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Jadi di dalam lima tahun itu, kata Setiawan melanjutkan 0silahkan mereka (tenaga honorer) mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi (CPNS).(jm/kps)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *