Kran Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, 7 Perusahaan Diberi Izin

LAMANRIAU.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Diirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanggal 13 Januari 2022 memberikan mandat pencabutan larangan ekspor untuk 7 perusahaan pertambangan batu bara dengan 18 kapal yang siap melakukan kegiatan ekspor.

Dirilis CNBC, melalui surat Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin  nomor surat B-165/MB.05/DJB.B/2022, ketujuh perusahaan dengan 18 kapal tersebut dinyatakan sudah memenuhi kewajiban batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) 100% atau lebih.

Adapun surat pencabutan larangan ekspor untuk ke 7 perusahaan itu ditujukan langsung kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Perhubungan Laut untuk melaksanakan kembali kegiatan ekspornya.

Tercatat dari ke 18 kapal dan 7 perusahaan itu kegiatan ekspor batu bara mencapai 1,3 juta ton. ke 7 perusahaan yang akan melakukan ekspor dan sudah memenuhi kewajiban DMO adalah:

• PT Kideco Jaya Agung

• Adaro Indonesia

• Borneo Indobara

• Marunda Graha Mineral

• Bina Insan Sukses Mandiri

• Ganda Alam Makmur

• Multi Harapan Utama

Berikut isi lengkap surat Dirjen Minerba yang diteken pada 13 Januari 2022 itu: Sehubungan dengan surat kami nomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 7 Agustus 2021 hal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antar Menteri tentang pasokan batu bara PLN tanggal 12 Januari 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Sesuai data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bahwa terdapat 37 kapal asing ekspor batubara dengan status muatan sudah di atas kapal:

2 kapal, yaitu MV. HC. SUNSHINE dan MV. INTER STEVEDORIN, belum dilakukan pemuatan batubara; 1 kapal, yaitu MV. THAI KNOWLEDGE, dalam proses pemuatan batubara;

Terdapat 18 kapal memuat batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

Dan 16 kapal memuat batubara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% serta dari pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan.

Dalam surat yang diterima CNBC Indonesia itu juga mengatakan, bahwa pencabutan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

“Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut,” terang isi surat Dirjen Minerba yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (14/1/2022).

Selanjutnya, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin memohon kerjasama kepada ketiga Dirjen itu, untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), dan memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara.(jm/cnbc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *