Diburu Hingga ke Kedai Kopi, Bupati Langkat Kena OTT KPK

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa 18 Januari 2022. Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan tim KPK tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut.

“Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis 20 Januari 2022.

Ghufron mengatakan tim KPK segera bergerak mengikuti sejumlah pihak. Di antaranya kontraktor bernama Muara Peranging-angin yang baru saja melakukan penarikan uang di salah satu bank di Langkat, Sumatera Utara.

Muara kemudian menemui tiga orang, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra di salah satu kedai kopi. Ketiganya merupakan orang kepercayaan Terbit dan saudara kandungnya, Iskandar PA.

Di kedai kopi itulah, KPK membekuk empat orang tersebut setelah penyerahan uang. Tim KPK membawa empat orang itu ke Kepolisian Resor Binjai. Berikutnya, tim bergerak ke rumah Terbit. Namun, tim tak menemukan terbit dan saudaranya Iskandar. “Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” kata Ghufron.

Pelarian dua saudara kandung itu tak berlangsung lama. Keduanya menyerahkan diri ke Polres Binjai pada pukul 15.45 WIB. Tim KPK langsung memeriksa mereka. Tim komisi antirasuah mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 786 juta.

“Barang bukti itu diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan TRP,” kata Ghufron. Setelah itu, mereka yang ditangkap dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.

Dalam gelar perkara yang dilakukan di gedung Merah Putih, KPK resmi mengalungkan status tersangka kepada enam orang. KPK menetapkan Terbit, Iskandar dan 3 orang kepercayaan mereka menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan, Muara ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. (tem)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *