Ini Kata Jokowi! Tentang Perwira TNI/Polri  Jabat Kepala Daerah

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi menegaskan perwira TNI/Polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sebagai pejabat kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022 ini.
Jokowi mengatakan TNI/Polri yang sedang diperbantukan ke instansi lain, misalnya di Lemhannas, bisa saja ditunjuk sebagai Pj gubernur.

“Pejabat TNI-Polri aktif tidak mungkin menjadi penjabat kepala daerah tingkat I (Gubernur), UU-nya tidak memungkinkan,” ungkap Presiden Jokowi pada pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media massa di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir detik, Rabu  9 Januari 2022.

Beberapa waktu lalu Kementerian Dalam Negeri ((Kemendagri) menggulirkan wacana Presiden l TNI/Polri bakal ditunjuk sebagai penjabat (Pj.) gubernur menjelang Pemilu 2024.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga memastikan pemerintah akan mempersiapkan ratusan Pj. kepala daerah menjelang 2024. Dia meyakini sumber daya manusia pemerintah cukup untuk mengisi posisi-posisi kosong yang ditinggal para kepala daerah.

Sebanyak 270 daerah akan ditinggal kepala daerah pada 2022-2024. Hal itu terjadi karena penyerentakan pilkada pada 2024.

Pada 2022, akan ada 101 kepala daerah, termasuk DKI Jakarta, yang akan mengakhiri masa jabatan. Pada tahun berikutnya, 169 kepala daerah akan memasuki akhir masa jabatan.

Undang-Undang Pilkada mengatur jabatan-jabatan kosong kepala daerah akan diduduki penjabat. Pj. kepala daerah dipilih oleh pemerintah dengan masa jabatan 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya.

Kemendagri pernah mengungkap kemungkinan Pj. gubernur diambil dari instansi TNI/Polri. Senada dengan Jokowi, Kemendagri menyebut perwira TNI/Polri yang sedang diperbantukan di instansi sipil bisa dipilih sebagai Pj. kepala daerah.(jm/cnn)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *