Cegah Kelangkaan Migor, Wabup Asmar Sidak Pasar

Wakil Bupati Kepulauan Meranti H Asmar saat sidak ke salah satu swalayan di Selatpanjang.

LAMANRIAU.COM, SELATPANJANG – Wakil Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar di dampingi Danramil Mayor Infantri Suratno, KBO Polres Aipda Mada Surya, Kabid Perdagangan M Ridwan, serta Forkompimda dan sejumlah lembaga melakukan sidak ke gudang distributor dan swalayan untuk memastikan kondisi ketersediaan minyak goreng (Migor), Selasa 22 Februari 2022.

Sidak pertama dilakukan rombongan Wakil Bupati diawali ke gudang distributor minyak goreng di Jalan Tebing Tinggi Selatpanjang. Berlanjut ke gudang distributor di Jalan Terubuk dan gudang lainnya. Wabup mengaku ingin memastikan situasi penjualan minyak goreng saat ini.

“Untuk masyarakat Kepulauan Meranti jangan lagi khawatir terkait minyak goreng karena stok minyak goreng masih aman,” kata Wabup Asmar.

Hasil dari sidak kita ke distributor memastikan stok minyak goreng di meranti stok nya sudah memadai sampai lebaran untuk wilayah Kabupaten meranti jelas distributor kepada wakil bupati dan juga dinas perdagangan kabupaten Kepulauan meranti ini.

Wakil Bupati juga menyatakan Pemkab Kepulauan Meranti juga sudah berkordinasi dengan pemerintah Provinsi Riau terkait pemasukan minyak goreng daerahnya.

Demikian juga masalah harga, Wakil bupati juga menyampaikan agar para walmart dan mini market dan pengecer minyak goreng yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti diharapkan menjual dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Kabid Disperindag M. Ridwan mengatakan, dari dinas sudah memberi imbauan kepada seluruh distributor dan mini market tentang kepatuhan terhadap HET minyak goreng, Nomor : 510/DISDAGPERINKOP-DAG/28.

Untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran, sesuai Permendag Nomor 6/2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit sebagai berikut:

1. Minyak Goreng curah Rp 11.500/liter.

2. Minyak Goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter.

3. Minyak Goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti mengimbau agar distributor, swalayan dan toko, menjual dan mengecer minyak goreng sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemudian agar distributor, swalayan dan toko tidak melakukan penimbunan minyak goreng untuk spesifikasi harga. Hanya memperbolehkan kepada warga masyarakat, membeli minyak goreng, sebanyak 2 liter/orang.

Kepada warga masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik karena stok minyak goreng kita secara nasional masih aman, diharapkan kepada warga masyarakat agar tidak membeli minyak goreng secara berlebihan serta tetap menjaga prokes Covid-19. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Indra Hariyono

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *