Umum  

Gawat! Dua Tahun Dana Zakat Pegawai Bapenda Riau Disunat Oknum

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sudah dua tahun berjalan, ternyata dana zakat pegawai yang dikumpulkan melalui bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tidak disetor sepenuhnya ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Diduga dana miliaran rupiah dipakai oknum tertentu untuk keperluan pribadi.

Dugaan tersebut diungkapkan LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Provinsi Riau, setelah membuat laporan dugaan korupsi dana zakat di Kejaksaan Tinggi Riau.

Ketua LSM KIB Provinsi Riau, Hariyadi SE mengatakan, modus penggunaan dana zakat tersebut, setelah hasil perhitungan Bagian Keuangan ternyata dana sejumlah Rp1,4 miliar, hanya disetorkan oleh oknum bendahara sebesar Rp300 juta.

“Ini terjadi dua tahun belakangan, dana zakat yang dikumpulkan pegawai lewat instruksi Gubernur Riau Nomor 2/2019 dengan pemotongan 2,5 persen gaji. Dananya berkisar Rp1,4 miliar, tapi oleh oknum bendahara hanya disetorkan Rp300 juta,” kata Hariyadi, Kamis 24 Februari 2022.

Hariyadi mengaku sudah konfirmasi ke Kepala Bapenda Riau H Syahrial Abdi yang membenarkan hal tersebut tejadi pada 2 tahun sebelum dirinya menjabat Kadispenda yang baru.

“Pak Kaban bilang sudah ditangani secara internal, dan yang bersangkutan akan mengembalikan kekurangan dana tersebut. Tapi menurut kamj ini tindakan tidak wajar,” tambah Hariyadi.

Oleh karenanya, kata Hariyadi, KIB Riau membuat laporan dugaan korupsi dana zakat Bapenda Riau tersebut

“LSM KIB telah melaporkan ke kajati Riau, dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelapan dalam jabatan terhadap dana zakat di Badan Pendapatan Daerah Riau,” lanjuthya

“Perbuatan ini duga dilakukan oknum mantan Bendahara berinisial MS. Info yang kami peroleh oknum mantan bendahara tersebut tidak menyetor semua dana zakat yang terkumpul,” imbuhnya.

Menurut Hariyadi, tindakan itu masuk dalam tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 8 dan 9 Undang-undang Nomor 20/2001 perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Informasi lain, saat ini bendahara yang bersangkutan telah dirotasi dari jabatan, dan pindah ke UPTD Samsat Kubang.

Terkait hal ini, LamanRiau.com sudah melakukan konfirmasi ke Kelala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau H Syahrial Abdi. Namun pesan Watshapp tam mendapatkan balasan. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *