Riau  

AIS Law Firm Siap Kawal Persoalan Hukum di Bank Riau Kepri

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Anang Iskandar Syndicate (AIS) Law Firm resmi ditunjuk Bank Riau Kepri sebagai Kuasa Hukum, untuk menghadapi proses-proses hukum yang berlangsung di bank milik daerah tersebut. Kehadiran kantor advokad nasional ini, diharapkan berperan dalam rencana peralihan BRK konvensional menjadi bank syariah terbesar ketiga se Indonesia.

Hal itu terungkap dalam silaturahmi para advokad AIS Law Firm dengan media massa di Lantai V Menara Dang Merdu Lantai Bank Riau Kepri, Selasa 2 Maret 2022. Tiga law firm BRK yang hadir yakni, Rini Prihandayani, SH. Jarot Maryono, SH MH serta Farid Fathur Fahrudin.

“Alhamdulilah, pada hari ini kami dari AIS Law Firm merasa sangat terhormat dapat bersilaturahmi dengan rekan-rekan wartawan di Kota Pekanbaru, Riau dalam acara konferensi pers yang sengaja kami buat untuk memperkenalkan AIS Law Firm,” kata Rini Prihandayani.

AIS Law Firm yang berkantor pusat di Jakarta ini, merupakan pengacara tetap PT Bank Riau Kepri sesuai dengan masa perjanjian kerjasama yang tertuang dalam surat Nomor: 057/PKS/2021 dan Nomor: 133/PJPT-AIS/XI/2021.

“Sejak awal berdiri AIS Law Firm sudah menangani masalah-masalah perbankan, masalah ketenagakerjaan, masalah pertanahan, hubungan industri, perceraian dan masih banyak lainnya yang tidak mungkin juga kami paparkan dengan detail,” paparnya.

Tidak terkecuali untuk pendampingan terhadap pemberitaan negatif BRK yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, serta merugikan klien kami. Untuk hal yang satu ini, AIS juga sudah melakukan kordinasi dengan Dewan Pers mengenai mekanismenya.

“Pada dasarnya, kami sangat paham, Wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa,” ujarnya.

Selanjutnya, ada Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana.

“Nah, di sinilah peran kami sebagai kuasa hukum Bank Riau Kepri jika nanti terjadi hal serupa kepada BRK,” ungkap Rini.

Sebagai informasi, AIS juga sudah melakukan investigasi terhadap aksi demo yang dilaksanakan di Jakarta oleh oknum yang mengatasnamakan pemuda atau mahasiswa Riau. Ternyata aksi-aksi demo yang dijalankan bukan dari pemuda atau mahasiswa Riau. “Kami akan menindak lanjuti dengan pelaporan karena sudah menyangkut tindak pidana,” sebutnya.

Begitu juga dengan yang baru-baru terjadi, terkait beredarnya dokumen intern AIS dan BRK soal kerjasama soal besaran harga pengacara yang fantastis dan lainnya, pihak AIS akan menindaklanjuti adanya dokumen-dokumen tersebut karena dianggap melanggar UU ITE.

“Kami yakin, teman-teman insan pers yang hadir dalam kesempatan ini merupakan mitra terbaik Bank Riau Kepri yang turut mendukung konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah. InshaAllah dengan Kerjasama yang baik kami dan kawan kawan media semua ke depan BRK jauh lebih baik dan kuat,” ujarnya.***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *