Oleh Muhd Zulkifly Ramadhan
ERA Globalisasi ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan berkembangnya penggunaan teknologi secara global. pada era ini teknologi maju dan berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan teknologi ini memberikan banyak manfaat bagi manusia dalam memudahkan kegiatan dan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari. Didukung dengan adanya Revolusi industri 4.0 dimana teknologi dimanfaatkan sepenuhnya guna mencapai efisiensi yang setinggi-tingginya, manusia sebagai pengguna teknologi harus dapat menyesuaikan modernisasi yang disebabkan oleh perkembangan teknologi itu sendiri. Jika kita tidak mengikuti dan menyesuaikan diri dengan hal tersebut maka kita tidak dapat melaksanakan suatu pekerjaan secara efektif dan efisien. Dengan demikian sebagai manusia yang hidup pada era ini kita harus dapat menggunakan dan memanfaatkan teknologi dengan tepat dan bijak.
Hal tersebut turut dijelaskan oleh presiden presiden Joko Widodo yang mengatakan globalisasi terus mengalami pendalaman yang semakin dipermudah oleh Revolusi 4.0. dengan derasnya arus globalisasi yang terjadi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk kesiapan wagra Negara Indonesia dalam menggunakan pembayaran digital atau yang dikenal dengan sebutan e-commerce. Hal ini disampaikan presiden Joko Widodo pada siding bersama DPD-DPR di Jakarta pada hari Jum’at 16 Agustus 2019. Dalam sistem perdagangan elektronik, perdagangan dapat dilakukan secara lebih mudah dengan jangkauan yang lebih luas dan dapat diakses dimanapun kapanpun.
E-commerce yang berbasis menggunakan teknologi informasi pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui internet Indonesia melalui jalur perdagangan. Manfaat langsung dari layanan Online adalah biaya yang lebih murah serta penjual yang tidak dibatasi oleh tempat dan waktu dalam melakukan transaksi.
Dalam menanggapi era globalisasi serta mendukung program pemerintah yang memajukan teknologi. Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan suatu program dan kebijakan yang berbasis teknologi. Dalam hal ini sesuai dengan arahan Kapolri tersebut diatas, polisi terus memodernisasi setiap bidang di kepolisian juga dalam bidang pelayanan publik. Masing masing polda berpacu dalam memajukan dan memodernisasi tiap tiap fasilitas dalam hal pelayanan publik tersebut. Dalam hal ini polres sebagai komando operasional dasar bertugas. mengembangkan teknologi di setiap fungsi kepolisian dan bidangnya. Dalam hal ini pada perkembangan penggunaan teknologi di fungsi teknis lalu lintas, terutama pada pelayanan SIM ONLINE.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, masalah utama bagi masyarakat pemohon SIM adalah tahapan dalam penerbitan yang menimbulkan panjangnya antrian pemohon SIM untuk mendapatkan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM yang secara langsung membuat pemohon SIM berkumpul dan bertemu banyak orang sehingga dapat meningkatkan kemungkinan terpapar Covid-19. Menyikapi hal ini pihak satuan lalu lintas Polresta telah melakukan upaya berupa melakukan sosialisasi serta menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan air mengalir dan sabun untuk mencuci tangan, handsanitizer, pengukuran suhu tubuh, dan pemasangan batas physical distancing pada kursi tunggu dan lantai saat mengantri. Konsep Optimalisasi berasal dari kata optimal yang menurut KamusBesar BahasaIndonesia (KBBI) mengandung arti terbaik, tertinggi, paling menguntungkan. Sedangkan kata mengoptimalkan berarti menjadikan paling baik atau paling tinggi.
Optimalisasi adalah ukuran yang menyebabkan tercapainya tuju serta ukuran yang menyebabkan tercapainya tujuan. Secara umum optimalisasi adalah pencarian nilai terbaik dari yang tersedia dari beberapa fungsi yang diberikan pada suatu konteks.
Optimalisasi dilakukan dengan memaksimalkan suatu fungsi objektif dengan tidak melampaui batas-batas yang ada. Tujuan dari optimalisasi dapat berbentuk maksimalisasi maupun minimisasi. Maksimalisasi digunakan apabilang tujuan pengoptimalan berkaitan dengan keuntungan, penerimaan, dan sejenisnya. Sedang minimisasi digunakan untuk tujuan pengoptimalam yang berhubungan dengan waktu, jarak dan sejenisnya.
Selanjutnya menurut Perkap Nomor 9/2012 pasal 1 ayat 4 Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan undang-undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 2 menjelaskan bahwa fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya dalam Pasal 3 (1) Undang-undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah kepolisian negara republik Indonesia yang di bantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Fungsi kepolisian berperan dalam memastikan terjaminnya proses pembangunan dan berjalannya aktivitas kehidupan warga masyarakat dengan lancer tanpa adanya hambatan. Yang dalam hal ini berarti fungsi kepolisain harus mampu mencegah, menanggulangi, meredam segala hal yang mengganggu proses pembangunan dan aktifitas masyarakat. Oleh karena itu teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. Selain itu fungsi dari teknologi informasi adalah untuk memecahkan suatu masalah, membuka kreativitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam aktivitas manusia. Dengan adanya teknologi informasi membuat pekerjaan manusia menjadi lebih mudah dan efisien. Dengan kata lain, karena sangat solusi, kreativitas, efektivitas dan efisiensi dibutuhkan dalam sebuah sistem kerja maka teknologi informasi ini kemudian diciptakan.
Dalam Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut. Untuk menunjang pelaksanaan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dijelaskan dalam Pasal 33 bahwa guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian.
Teknologi kepolisian secara legal formal berfungsi untuk menunjang profesi kepolisian dan dapat digunakan dalam membantu menyelesaikan tugas-tugas kepolisian. Dalam upaya pelayanan kepada masyarakat pada umumnya. ***
Baca: Pelayanan SIM Online Kepada Masyarakat oleh Polri di Situasi dan Kondisi Pandemi Covid-19