Hukrim  

Dua Pengedar Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Disikat Polres Inhu

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Kedua tersangka itu adalah, SY alias Yono (52) warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rengat Barat dan SFR alias Udin (41) warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Keduanya dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu di Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Rabu, 2 Maret 2022 sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya Senin, 7 Februari 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Rengat tersebut.

Awalnya, jelas Misran, Sabtu 26 Februari 2022, personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi, kerap terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat. Informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren S.Sos.

Tindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba mengintruksikan tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun untuk melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari dilapangan, tim mengantongi sebuah nama yang sering bertransaksi narkoba di daerah itu.

Kemudian, Rabu 2 Maret 2022 malam, tim turun lagi ke Kampung Dagang untuk pengintaian. Benar saja sekitar pukul 22.30 WIB, tim melihat 2 orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan.

Gerak cepat, tim mendekati kedua laki-laki itu, berusaha mengamankan keduanya, Yono berhasil diringkus dan digeledah, dari tangannya ditemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat 5,09 gram.

Yono mengaku mendapatkan sabu itu dari Udin yang baru saja bertransaksi dengannya.

Sementara, Udin sempat melarikan diri, namun usahanya untuk kabur sia-sia, setelah dikejar, tim berhasil mengamankan Udin. Saat digeledah, dari tangan Udin, tim menemukan 26 plastik klip ukuran kecil diduga sabu-sabu dengan berat kotor 47,38 gram dan 2 butir pil ekstasi warna pink lambang kuda.

Tim juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan elektrik, plastik klip pembungkus sabu-sabu, handphone android yang digunakan tersangka untuk bertransaksi serta uang tunai Rp320 ribu hasil penjualan sabu. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *