Perjalanan Dalam Negeri Tidak Lagi Pakai Antigen dan PCR

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan Saat Memberikan Keterangan Hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Koordinator PPKM Jawa Bali yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah memutuskan melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian. Saat ini, untuk melakukan perjalanan domestik atau dalam negeri tidak perlu lagi menunjukkan hasil rapid test antigen maupun PCR.

“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif,” jelas Menko Luhut usai mengikuti Rapat Terbatas Evaluasi PPKM dengan Presiden Joko Widodo, Senin 7 Maret 2022.

Baca : Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Utama Perjalanan

Menurut Luhut, aturan turunan akan segera keluar dalam bentuk Surat Edaran pemerintah. Selain itu, untuk kegiatan kompetisi olahraga, juga sudah diperbolehkan menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain bagi masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis. “PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” ujarnya.

Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.

“Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” tuturnya. (rri)

Editor : Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *