Hukrim  

Larshen Yunus Ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Terduga pelaku perusakan ruang Badan Kehorrmatan (BK) DPRD Riau, Lareshen Yunus, ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru, saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai, Senin 14 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Terlapor perkara dugaan masuk tanpa hak dan pengrusakan di ruangan BK DPRD Provinsi Riau diketahui telah dilaporkan ke polisi beberapa akhir tahun lalu bersama terduga seoang wartawan nerinisial R.

Penangkapan terhadap oknum aktivis itu dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi.

“Diamankan di Polres (Polresta Pekanbaru),” kata Kombes Pol Pria Budi.

Penjemputan paksa ini disinyalir dengan tidak kooperatifnya terlapor dalam memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.

“(Sedang) diperiksa,” singkat Kombes Pol Pria Budi menjelaskan tahapan yang sedang berlangsung.

Dari informasi yang dihimpun, pelapor dalam perkara ini bernama Ferry Sasfriadi yang mewakili pihak DPRD Riau. Dia melaporkan dua orang dengan inisial LY dan R.

Keduanya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan polisi tersebut dibuat pada 29 Desember lalu. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *