Hukrim  

Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk Polsek Rengat Barat

Tersangka DW saat diamankan oleh Polsek Rengat Barat.

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Kembali Polres Inhu melalui Polsek Rengat Barat menoreh prestasi dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya. Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

DW alias Didit (39) warga KM 2 Pekan Heran tak berkutik ketika Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankannya Kamis 10 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya. Puluhan Paket ganja kering siap edar dengan total 105,71 gram serta 1 paket sabu-sabu seberat 21,17 gram juga diamankan.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 14 Maret 2022 membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dijelaskan Misran, berdasarkan Laporan Situasi (Lapsit) dari Polsek Rengat Barat terkait pengungkapan kasus narkoba itu, bahwa Kamis10 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Pekan Heran.

Informasi itu dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, AKP Joserizal S.H, saat itu juga, Kanit Reskrim meneruskan informasi itu ke Kapolsek Rengat Barat, Kompol Tigor B Kambise. Tanpa menunggu lebih lama, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk menyelidiki informasi itu kelapangan.

Barang bukti ganja dan sabu yang berhasil diamankan dari tersangka DW alias Didit.

Hanya beberapa menit saja di lapangan, tim sudah mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi narkoba di desa itu dan sekitar pukul 19.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah, kemudian mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama DW alias Didit.

Disaksikan perangkat RT setempat, tim menggeledah rumah itu, ditemukan 2 tas tergantung dibalik pintu kamar, tas sandang warna hitam merek Reebok berisi 23 paket  ganja siap edar, 1 bungkus ganja ukuran sedang dan puluhan plastik klip pembungkus ganja serta sendok dari pipet.

Sedangkan dalam tas sandang merek Eiger ditemukan lagi 33 paket ganja ukuran sedang, 1 paket sabu-sabu ukuran besar dan 1 paket sabu-sabu ukuran kecil serta timbangan elektrik.

Setelah mendapatkan Barang Bukti (BB) narkoba itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Rengat Barat. Pada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari kenalannya di Pekanbaru. “Kasus ini terus dikembangkan, sebab kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat,” ucap Misran. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *