Hukum  

Petani KKPA Laporkan Koperasi Meskom Sejati ke Polda Riau

Petani yang tergabung dalam Koperasi Meskom Sejati saat melakukan panen buah sawit.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kekisruhan antara kelompok petani KKPA Desa Bantantua dan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dengan pihak Koperasi Meskom Sejati, akhirnya bergulir ke ranah hukum.

Hal ini dibenarkan oleh salah seorang perwakilan petani, Sulaiman. Menurutnya, para petani, melalui beberapa kali rapat, telah bersepakat untuk melaporkan Pengurus Koperasi Meskom Sejati [KMS] ke penegak hukum.

“Benar, kita memang telah bersepakat untuk membawa ini ke ranah hukum, dan kami para petani, setelah melakukan rapat-rapat, juga bersepakat memberi kuasa kepada saudara Norizan dan Viktor Tumangkeng, untuk mewakili petani.

Langkah ini kami ambil, setelah koperasi tidak dapat memberikan penjelasan tentang penyelesaian hak-hak petani. Kami melihat, tidak ada itikat baik dari mereka [pengurus koperasi]. Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, tapi hasilnya, jauh dari harapan. Oleh karena itu, kami menilai, bahwa hukumlah yang dapat menyelesaikan ini,” kata Sulaiman di Pekanbaru, Sabtu 19 Maret 2022.

Pernyataan Sulaiman diaminkan oleh Norizan yang mengatakan, dirinya bersama Viktor Tumangkeng, memang telah diberi kuasa untuk menyelesaikan persoalan petani dengan koperasi Meskom Sejati, melalui jalur hukum.

“Ya, saya bersama Viktor telah diminta oleh masyarakat, dan beberapa waktu lalu, kita memang secara resmi telah melaporkan Pengurus Koperasi Meskom Sejati ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau beberapa waktu yang lalu. Laporan ini kita buat, karena pengurus koperasi tidak melaksanakan kewajibannya secara sungguh-sungguh kepada petani, khususnya kelompok petani pola KKPA yang terdapat di Desa Bantantua dan Desa Jangkang. Hampir setahun lamanya, hak-hak petani tidak disalurkan oleh koperasi, sehingga para petani bangkit untuk menuntut haknya. Bukan sekedar menuntut pembayaran hak, petani juga menginginkan agar dua desa, yaitu Bantantua dan Jangkang, dilepaskan keanggotaannya dari Koperasi Meskom Sejati, dan berdiri sendiri,” ungkap Norizan.

Lebih jauh, Norizan, mengunggkapkan, bahwa bukan hanya soal pembayaran hak petani yang diabaikan, tapi juga hal-hal yang terkait dengan perawatan kebun. Menurutnya, petani setiap tahun dibebankan membayar uang perawatan dengan nilai yang cukup besar untuk setiap kapling. Namun demikian, sepanjang pengetahuannya,  kebun tidak pernah dirawat sekitar tiga tahun.

“Kalau untuk satu kapling saja biayanya cukup besar, maka jika kita kalikan dengan jumlah petani yang demikian banyak, tentu jumlah uang yang, diduga digelapkan, jumlahnya  besar sekali,” papar Norizan.

Secara terpisah, salah seorang penerima kuasa dari masyarakat, Viktor Anderson Tumangkeng, membenarkan apa yang diungkapkan oleh Norman.

Menurut Viktor, masyarakat, khususnya, yang berada di sua desa, Bantantua dan Jangkang, sudah kehabisan rasa sabar, menghadapai dugaan kecurangan yang dilakukan  para pengurus koperasi.

“Kekuasaan tertinggi dalam koperasi itu berada di tangan anggota, dan semestinya, menyelesaikan hak-hak anggota secara layak, adalah menjadi tugas utama pengurus koperasi, karena tanpa anggota, tidak akan ada pengurus koperasi,” ujarnya.

Dalam struktur koperasi juga dewan pengawas, yang fungsinya mengawasi kinerja koperasi, tapi semuanya seakan tidak berfungsi.

“Fakta yang terjadi, pihak koperasi justru lebih mengakomodir kepentingan perusahan, ketimbang kepentingan anggota. Kondisi ini diperparah tidak adanya transparansi dan akuntabilitas pengurus. Belum lagi kalau kita berbicara tentang nepotisme pengurus koperasi, dimana pengurus koperasi Meskom Sejati, hanya diisi oleh kelompok tertentu,” terang Viktor.

Menurut Viktor, pengurus koperasi ini membuat kesabaran masyarakat habis. Masyarakat kemudian melakukan rapat dan sepakat memberikan kuasa kepada Viktor dan Norizan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara hukum.

Akhirnya setelah mendapatkan kuasa dari masyarakat, pada 17 Desember 2021, kuasa hukum melaporkan perbuatan pengurus koperasi, khususnya terkait dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan hak-hak petani.

“Kita bersyukur, laporan kita ditanggapi dengan baik oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Riau. Beberapa waktu lalu, kami sudah dipanggil, untuk dimintakan klarifikasi terkait laporan yang kami masukkan,” terang Viktor.

Ia juga mengaku mendengar bahwa kasus ini terus bergulir, pihak pengurus koperasi Meskom Sejati, juga telah dipanggil oleh pihak polda Riau.

“Soal siapa yang dipanggil, kami tidak mengetahuinya dengan persis, mungkin saja para petinggi koperasi, bisa saja ketua, sekretaris, bendahara, pengawas, atau yang lainnya,” tambah Viktor.

Untuk kejelasan soal ini, Viktor mempersikahkan kawan-kawan media, konfirmasi langsung ke Polda Riaus.

“Kami cuma berharap, bahwa dengan proses hukum yang berlangsung ini, maka hak-hak masyarakat akan terlindungi dengan baik,” harap Viktor. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *