Hukrim  

Roby Geisha Terancam 12 Tahun Penjara

Roby Satria dan asistennya (tengah baju oranye) saat diperlihatkan kepada publik dalam Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Lagi-lagi terkait kasus narkoba, gitaris grup band Geisha, Roby Satria (RS), terancam hukuman penjara selama 12 tahun setelah kedapatan mengkonsumsi narkotika Golongan 1 jenis Ganja.

“Terhadap saudara RS disangkakan pasal 111 ayat 1 subsider 127 ayat 1 (a) juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Mapolres Metro Jaksel, Senin 21 Maret 2022.

Selain Roby Satria, polisi juga mengamankan asistennya bernama Anders Jerry Romario (AJR). Keduanya pun sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Budhi menyebutkan, untuk Anders Jerry yang juga diciduk bersama Roby disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 (a) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Dari penangkapan itu, penyidik menyita ganja sebanyak 8 gram dan juga ada bekas yang sudah dihisap,” ujarnya.

Polisi menciduk Roby Satria pada Sabtu 19 Maret 2022 malam lalu di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB bersama asistennya, AJR lantaran kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Roby pun diketahui sudah ketiga kalinya berurusan dengan polisi terkait Narkotika Ganja, yakni pada 2013 dan 2015 lalu.

Selain itu, penangkapan Roby pun menambah panjang artis yang ditangkap karena Narkoba. Sebelumnya, Polres Metro Jaksel juga telah berhasil menangkap artis sinetron Rizky Nazar dan juga penyanyi rap dari grup NEO Deriyanto. (rri)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *