Hukum  

Minta Hukum Maksimal Terdakwa Pelecehan Seksual, Komahi Fisip Unri Sampaikan Petisi Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU –
Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) FISIP UNRI serahkan petisi kepada Ketua Pengadilan Pekanbaru melalui Pusat Pelayanan Pengadilan Negri Pekanbaru pada Senin, 28 Maret 2022, Pukul 16.00.

Dalam petisi di platform change.org yang diinisiasi oleh KOMAHI sudah didukung lebih dari 41 ribu orang ini, Penyintas Kekerasan Seksual di UNRI dan KOMAHI mengharapkan agar Hakim dapat menghukum terdakwa pelecehan seksual di UNRI secara maksimal, agar penyintas mendapatkan keadilan sebagaiman semestinya, dan memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku kekerasan seksual.

Penggagas Petisi Khelvin Hardiansyah, Mayor KOMAHI mengatakan penyintas dan KOMAHI ingin kasus ini dapat ditegakkan seadil-adilnya. “Memang, sulit untuk membuktikan kasus Kekerasan Seksual dengan payung hukum kita sekarang ini. Tapi dari awal perjuangan ini, besar harapan kami agar para penegak hukum dapat berlaku seadil-adilnya dan membantu penyintas untuk mendapatkan keadilan,” kata Khelvin.

Lima  Bulan sudah perjalanan kasus ini, dalam proses persidangannya pun sudah akan memasuki tahap Putusan pada Selasa, 29 Maret 2022. Jaksa Penuntut Umum juga telah memberikan tuntutan pidana penjara sebanyak 3 Tahun, dan restitusi atas kerugian penyintas sebesar Rp.10.772.000. Tuntutan itu dapat dikatakan rendah karena hanya sepertiga dari pasal yang dituntutkan (Pasal 289 KUHP). Meski begitu, Komahi tetap menghormati keputusan Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan.

“Tujuan dari petisi ini untuk menggalang dukungan dari masyarakat Indonesia, untuk sama-sama menolak kekerasan seksual. Dengan tujuan dari petisi ini adalah meminta hakim agar menuntut terdakwa secara maksimal, sesuai atau lebih dari tuntutan JPU. Bagi kami, 3 tahun itu rendah dibandingkan dengan kondisi mental korban yang harus terbebani bahkan dalam jangka panjang”. Kata Khelvin

Lebihnlanjut Khelvin mengatakan,  diharapkan Hakim dapat memberikan vonis setidaknya sesuai dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan tidak diberikan pengurangan lagi. Kasus Kekerasan Seksual merupakan kejahatan luar biasa, yang memberikan dampak traumatik kepada korban dalam jangka waktu yang panjang. Dalam lingkungan kampus sendiri, marak terjadinya kasus Kekerasan Seksual namun sangat sedikit korban yang berani untuk melapor dan mengungkapkannya.

Petisi  tersebut menurutnya telah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Pekanbaru, dan harapannya dapat disampaikan kepada Majelis Hakim yang menangani kasus ini. Suara dari 41 Ribu masyarakat Indonesia yang menandatangani petisi ini harus sampai kepada majelis Hakim. Sedikit lagi, perjuangan untuk mendapatkan keadilan penyintas akan sampai pada ujungnya.***

Editor : Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *