Tingkat Kompetensi, Dispora Pekanbaru Ikuti Bimtek Penyusunan SKP

Sekretaris Dispora Pekanbaru Hadi Firmansyah, S.Ag, M.Si, Kasubbag Keuangan Ir. Yetty Suryati dan Indrawati S.H selaku Bendahara Pengeluaran serta Poppy Dwinta Putri selaku Sub Koordinator Program mengikuti (Bimtek) Tata Cara Penyusunan SKP Tahun 2022 dengan aplikasi di Kota Bukittinggi.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Guna meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan aplikasi, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru mengutus perwakilan untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penyusunan SKP Tahun 2022 dengan aplikasi di Kota Bukittinggi.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dispora Pekanbaru Zulfikri SH mengutus sekretaris Hadi Firmansyah, S.Ag, M.Si, Kasubbag Keuangan Ir. Yetty Suryati dan Indrawati S.H selaku Bendahara Pengeluaran serta Poppy Dwinta Putri selaku Sub Koordinator Program Dispora.

Zulfikri mengatakan, agenda tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Aparatur (Pusdiklat PKSDA) selama dua hari dari tanggal 25-26 Maret 2022 di Hotel Grand Rocky Bukittinggi.

Pengiriman personil tersebut menurut Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekanbaru, berdasarkan surat Nomor: 008/PUSDIKLAT-PKSDA/I/2022 tanggal 17 Januari 2022 perihal Bimtek Penyusunan SKP dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

“Kami berharap, nantinya personil akan mampu meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam Penyusunan SKP dengan aplikasi untuk menjamin obyektivitas pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan prestasi karir yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja,” ujar Zulfikri.

Ia menjelaskan, penilaian prestasi kinerja ASN dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu ASN, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.

“Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan adanya persepsi yang sama dalam penyusunan SKP termasuk di dalamnya adalah pemahaman-pemahaman indikator kinerja yang digunakan,” katanya.

“Sehingga SKP yang disusun sesuai dengan regulasi yang ada dan dapat menunjukkan kinerja nyata dari masing-masing ASN,” tambah Zulfikri. (Adv)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *