LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Syafri Harto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri) nonaktif, terdakwa kasus dugaan pelecehan mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) berinisial Lm akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dikutip dari mediumpos.com, pada sidang pembacaan putusan di Ruang Profesor Oemar Seno Adji, SH, Rabu 29 Maret 2022 itu, Ketua Majelis Hakim (PN) Estiono membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Menyatakan terdakwa Doktor Syafri Harto, MSi bin almarhum Salim tidak terbukti sah dan bersalah sebagaimana dalam dakwan primer, dakwaan sekunder dan dakwaan subsider Penuntut Umum,” tegasnya saat membacakan amar ptuusan.
Karena dinyatakan tidak berbukti bersalah, Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan martabatnya.
Seperti diketahui di sidang sebelumnya, Syafri Harto didakwa primer melanggar Pasal 289 KUHPidana, dakwaan sekunder Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHPidana serta dakwaan subsider Pasal 281 ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Sidang pembacaan amar putusan terhadap Dekan Fisip Unri nonaktif ini juga diwarnai aksi demontrasi. Baik dari kekelompok mahasiswa yang menginginkan sang dekan dihukum berat, maupun dari kelompok yang mengaku keluarga terdakwa yang menginginkan Syafri Harto bebas.
Saat pembacaan amar putusan, terdakwa Syafri Harto tidak dihadirkan di dalam ruang sidang tetapi mengikuti secara virtual alias online.***